Jalannya HLM ETPD dan Gebyar Pajak Bapenda Kutim. Foto: Habibah /Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus kegiatan Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025 di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (6/11/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis Pemkab Kutim dalam memperkuat sistem pembayaran non-tunai sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah berbasis digital.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kepala Badan Pendapatan Daerah Syafur, jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Sangatta, serta ratusan wajib pajak (WP) penerima penghargaan. Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong transformasi digital melalui kanal pembayaran pajak dan retribusi berbasis elektronik.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa digitalisasi sistem pajak menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Kami menginginkan agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui sistem digital. Semangat ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Syahfur menyampaikan bahwa dalam momen tersebut, pihaknya memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak teladan yang konsisten melaporkan dan membayar pajak secara daring sepanjang tahun pajak 2025.
“Penghargaan ini meliputi berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT sektor hotel, restoran, hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi lebih lanjut, pemerintah juga menggelar Gebyar Pajak yang melibatkan 63.352 nomor undian dari WP yang melakukan pembayaran secara daring sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025. Para pemenang undian berkesempatan membawa pulang satu dari 75 hadiah menarik, antara lain dispenser, kipas angin, kompor gas, lemari es, mesin cuci, rice cooker, dan televisi.
Syafur menegaskan, sistem undian dilakukan sepenuhnya secara digital untuk menjamin keterbukaan serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh WP.
“Hadiah ini diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mendukung penerapan digitalisasi pajak,” tuturnya.

Sebagai pengingat, wajib pajak atau WP adalah orang pribadi atau badan. Meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya WP orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, badan usaha, serta instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kutim optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat, sejalan dengan target elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Roadmap ETPD 2025. Dengan semangat “Yok Etam Taat Pajak, Untuk Kutim Semakin Maju”, pemerintah mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif membangun Kutim melalui kontribusi pajak yang transparan, mudah, dan modern.(kopi10/kopi13/kopi3)




































