Teks foto: Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe menjelaskan program unggulan Bupati Kutim “Satu KK Satu Sertifikat”. (Vian Pro Kutim)
SANGATTA – Di tengah riwayat panjang persoalan agraria di daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menata satu demi satu simpul yang selama ini kerap kusut. Melalui Dinas Pertanahan, Pemkab Kutim, resmi mematangkan persiapan program unggulan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bertajuk “Satu KK, Satu Sertifikat”. Sebuah ikhtiar menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi warga melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini menjadi bagian dari 50 agenda prioritas kepala daerah, sekaligus menandai penguatan kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menuturkan bahwa fondasi kerja sama tersebut telah diletakkan secara formal.
“Kami sudah melakukan MoU antara Pemkab Kutim dengan BPN Kutim, yang diturunkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan Dinas Pertanahan. Kewenangan kami terbatas pada pengukuran dan pemetaan, sementara penerbitan sertifikat tetap menjadi ranah BPN,” ujar Simon.
Ia menjelaskan, untuk menjaga ketelitian sekaligus mempercepat kerja lapangan, Dinas Pertanahan tidak bekerja sendiri. Pemerintah daerah akan menggandeng pihak ketiga yang memiliki kecakapan teknis di bidang pemetaan dan pengukuran.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi dan akan segera mencari pihak ketiga melalui proses lelang. Mereka yang akan melakukan pengukuran dan pemetaan secara detail agar data yang dihasilkan benar-benar valid secara teknis sebelum diserahkan ke BPN,” ungkapnya.
Pemetaan tersebut diarahkan agar seluruh bidang tanah dapat terklasifikasi secara cermat ke dalam tiga kategori utama. Kategori K1 mencakup lahan bersih tanpa sengketa, K2 meliputi lahan dengan sengketa batas, sementara K3 mencakup lahan yang berada di kawasan konservasi, hutan lindung, atau cagar alam. Pemilahan ini menjadi prasyarat penting agar proses sertifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Simon, makna program ini melampaui penerbitan selembar dokumen negara. Sertifikat tanah dipandang sebagai pintu pembuka kesejahteraan warga. Sekaligus peredam potensi konflik agraria yang kerap muncul di kemudian hari.

“Ada kepastian hukum, warga memiliki bukti kepemilikan sah sehingga terhindar dari konflik agraria atau penyerobotan lahan di masa depan. Akses modal, dengan sertifikat resmi, warga memiliki aset yang bankable, yang dapat digunakan sebagai agunan untuk modal usaha mikro maupun kecil. Terakhir ada peningkatan nilai aset tanah yang bersertifikat memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan lahan yang hanya berdasarkan penguasaan fisik atau surat keterangan desa,” tegasnya.
Dampaknya tidak berhenti pada ranah individual. Penataan administrasi pertanahan ini juga diproyeksikan menjadi pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD). Basis data kepemilikan tanah yang rapi dan sah memungkinkan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Tertib administrasi pertanahan ini adalah investasi jangka panjang bagi daerah. Semakin banyak lahan bersertifikat, semakin jelas basis data objek pajak kita, yang pada akhirnya akan kembali ke rakyat melalui pembangunan infrastruktur dari hasil PAD tersebut,” tambah Simon.
Dalam tahap awal, pemerintah daerah mendorong partisipasi aktif warga. Masyarakat diminta menyiapkan KTP dan surat asal-usul tanah (SKPT). Bahkan, bagi warga yang hanya memiliki bukti penguasaan fisik berupa tanam tumbuh atau bangunan, pengusulan tetap dimungkinkan sepanjang diverifikasi oleh saksi batas dan aparat desa.
Saat ini, program “Satu KK, Satu Sertifikat” masih berada pada fase persiapan administrasi dan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan yang diprioritaskan tahun ini. Sebuah langkah awal menuju tertib agraria yang lebih berkeadilan di Kutim.
Sebelumnya dari sisi ATR/BPN, kehati-hatian menjadi kata kunci. Kepala Kantor ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menegaskan pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal berupa rapat persiapan. Pemerintah daerah dan BPN, kata dia, tengah mencari pola pelaksanaan yang paling tepat.
“Ini baru rapat persiapan. Kita masih memilih metode yang paling sesuai karena selama ini PTSL menggunakan APBN. Inilah pola-pola tadi yang kami diskusikan seperti apa yang harus dilakukan yang tentunya targetnya itu tadi 1 KK 1 sertifikat,” ujar Akhmad.
Ia mengakui, ketiadaan daerah pembanding membuat komunikasi intensif menjadi keharusan. Niat mempercepat sertifikasi tanah, menurutnya, tidak boleh tergelincir oleh perencanaan yang kurang matang.
“Makanya ini kami intens terus komunikasi karena belum ada kami pembanding. Niat kita mau bagus tapi salah-salah, kan keliru juga tuh,” katanya.
Akhmad juga meluruskan bahwa secara teknis BPN bekerja berbasis bidang tanah, bukan jumlah kepala keluarga. Dalam satu keluarga, dimungkinkan terbit lebih dari satu sertifikat sesuai jumlah dan peruntukan bidang yang dimiliki. Seluruh proses, termasuk pembatasan luasan lahan pertanian maksimal lima hektare per bidang, tetap mengacu pada ketentuan teknis BPN.
Dari sisi anggaran, terdapat proyeksi sekitar Rp5 miliar melalui APBD. Namun, rincian biaya per sertifikat dan jumlah penerima manfaat masih menunggu pembahasan lanjutan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Nanti mungkin ada tahapan selanjutnya ini akan melakukan PKS. Nanti di dalam PKS itu akan lebih rinci, lebih detail dan nanti akan dibahas sampai berapa KK,” terangnya.
Program “Satu KK, Satu Sertifikat” direncanakan menjangkau seluruh desa dan kecamatan di Kutim secara bertahap selama empat tahun. Akhmad menegaskan, inisiatif ini murni lahir dari pemerintah daerah.
“Setahu saya, ini belum ada di daerah lain. Karena itu kami benar-benar berhitung, agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya.
Kini, program tersebut masih berada pada fase persiapan administrasi dan sosialisasi. Namun, dari ruang-ruang rapat hingga desa-desa yang akan disambangi, Kutim sedang menyiapkan satu fondasi penting, kepastian hukum atas tanah, sebagai pijakan awal menuju tertib agraria yang lebih adil. (kopi4/kopi3)






























