Beranda Kutai Timur Tindak Lanjuti Keppres Tentang Pemilu – Bupati Tegaskan 17 April, Libur Nasional

Tindak Lanjuti Keppres Tentang Pemilu – Bupati Tegaskan 17 April, Libur Nasional

90 views
0

Bupati Kutim H Ismunandar (ditengah). (Foto: Irfan Humas)

SANGATTA- Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ismunandar akhirnya menerbitkan surat edaran Nomor 005/266/Pem2 menindak lanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati pada 10 April 2019 tersebut tertulis beberapa poin yang perlu diperhatikan sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk daerah. Dalam poin pertama surat edaran itu menetapkan, Rabu, 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.

Selanjutnya poin kedua mendorong seluruh pegawai atau karyawan di lingkungan kerja masing-masing untuk menggunakan hak pilih (tidak golput) dalam Pemilu 2019.

“Agar tingkat partisipasi pemilih di Kutim bisa lebih optimal,” sebut Ismunandar.

Ismunandar pun menambahkan untuk para camat agar dapat mengimbau kepala desa dan pimpinan perusahaan yang berada di wilayah lingkungan kerja masing-masing, wajib meliburkan karyawan atau pegawai untuk menyukseskan Pemilu 2019.

“Seluruh warga yang ada di desa dan lingkup perusahaan swasta bisa memanfaatkan momen waktu libur dalam masa pencoblosan,” jelas Ismu.

Untuk diketahui penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia (WNI) sehingga dapat menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 17 April 2019, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga Keppres perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut. (hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini