Beranda Pertambangan & Energi Di 2021 KPC Kembali Ajukan Perpanjangan Izin PKP2B

Di 2021 KPC Kembali Ajukan Perpanjangan Izin PKP2B

613 views
0

 GM ESD KPC Wawan Setiawan (Foto: Irfan Humas)

SANGATTA-Manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali bergerak cepat memperpanjang izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) di Tahun 2021. Perpanjangan izin ini dilakukan, setahun sebelum izin PKP2B PT KPC, berakhir tahun 2021.

Menurut General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) PT KPC Wawan Setiawan, pihaknya memastikan akan mengajukan izin.

“Kita dalam proses perpanjangan izin PKP2B. Tahun depan di 2021, baru kami ajukan ke pemerintah, setahun sebelum izin berakhir,” katanya.

Terkait adanya peralihan status PKP2B jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang didalamnya mengatur luas lahan  hanya maksimal 15 ribu hektare, Wawan  belum memikirkan masalah itu.

“Nanti saja kita lihat bagaimana ke depan mekanismenya, KPC intinya siap memperpanjang izin sesuai prosedur” ujarnya.

Untuk diketahui, izin PKP2B PT KPC akan berakhir 2021, namun Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku belum ada permintaan perpanjangan izin PT KPC masuk ke Pemprov Kaltim. Hanya saja, menurutnya, Pemprov sebenarnya sudah memiliki sejumlah langkah strategis dan keinginan, terkait bagaimana nantinya pemberian izin perusahaan batu bara tersebut.

Dalam perpanjangan izin itu menurut Gubernur Kaltim Isran Noor juga harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan pertambangan mineral dan batubara atau minerba.  Dalam aturan tersebut perusahaan harus siap mengkonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)  agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun kedepan. Berdasarkan aturan pemberian IUPK maka setiap perusahaan pertambangan batu bara hanya bisa memiliki luas lahan maksimal 15 ribu hektare untuk selebihnya  berurusan dengan Pemerintah Daerah.(hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini