Rapat Koordinasi Permasalahan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan II tahun anggaran 2019 dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal diruang Arau (Foto: Wak Hedir Humas)
SANGATTA– Masalah geografis dan usulam sistem keuangan desa (siskeudes) diakui masih menjadi kendala dalam pemyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal tersebut disampaikan sendiri oleh perwakilan pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa (DD) tahap I dan II tahun anggaran 2019 antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dengan kementerian dimaksud.
Rakor tersebut, dipimpin Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H Suwandi serta dihadiri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kutim.

Arbit Manika salah seorang Tenaga Ahli Kemendes PDT, mengatakan kehadiran dirinya ke Kutim untuk memberi dukungan terhadap penyaluran DD. Apalagi sampai saat ini masih banyak DD yang belum tersalurkan. Baik tahap I maupun tahap II. Sementara di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 persyaratannya, DD harus segera disalurkan, setelah masuk ke rekening kas daerah.
“Kemudian, jika berbicara tahap I sudah lewat, bahkan tahap II sudah lewat masanya untuk disalurkan ke desa. Sekarang sudah masuk ditahap ke III harusnya. Itulah yang membuat kami datang untuk menegaskan kembali Pemda, agar segera melakukan (penyaluran DD),” jelasnya, Jumat (9/8/2019) diruang Arau Kantor Sekretariat, Pemkab Kutim.

Dia menyebut ternyata juga ada kesalapahaman atau penafsiran yang keliru. Kemungkinan ada saran dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tetapi tidak menjadi syarat penyaluran DD. Karena semua itu diluar kewenangan BPKP.
“Selain itu, ada beberapa kekeliruan, termasuk Perbub yang ada harus direvisi. Agar penyaluran dana ke desa, bisa segera dilakukan, ketika sudah masuk ke rekening daerah,” terang Arbit.
Sementara Wabup mengatakan, disisi lain Pemerintah Kabupaten diminta dari BPKP agar pelaporan ADD dan DD menggunakan Siskeudes. Hal ini, menurutnya menjadi delima. Sedangkan DD harus segera disalurkan setelah tujuh hari berada di Kas Daerah. Untuk itu, Kasmidi meminta Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kutim agar menyampaikan desa, penggunaan aplikasi akan dilakukan ditahap III untuk DD, tahap IV untuk ADD.
“Siskeudes untuk sementara sosialisasikan saja dulu, namun untuk tahan III DD dan IV ADD baru akan menggunakan aplikasi Siskeudes. Sehingga, DD tahap I dan II bisa segera disalurkan ke desa,” tegasnya. (hms15)