Beranda Kutai Timur Semua Pihak Diminta Antisipasi Karhutla Sejak Dini

Semua Pihak Diminta Antisipasi Karhutla Sejak Dini

105 views
0

Wakil Bupati Kutim saat memimpin Rapat Koordinasi peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kutim tahun 2019, Selasa (27/8/2019) diruang Meranti, Kantor Bupati. (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Guna meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kutim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim menggelar Rapat Koordinasi peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kutim tahun 2019, Selasa (27/8/2019) diruang Meranti, Kantor Bupati. Kegiatan ini, dibuka Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, mewakili Bupati yang sedang tugas kedinasan.

Bupati Kutim dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup mengatakan, sesuai pentauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur beberapa bulan terakhir, di Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu dari beberapa daerah di Kalimantan yang dianggap paling rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga perlu meningkatkan kepedulian dan kesadaran bersama terhadap pentingnya lingkungan sekitar terutama perilaku masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak terjadinya kabut asap.

“Hal ini supaya bisa diminimalisir sedini mungkin,” ungkapnya.

Kasmidi menambahkan, arahan Presiden RI terkait Karhutlah di Istana Negara hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019. Yakni, mengimbau kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Panglima Kodam (Pangdam), Komandan Resort Militer (Danrem), Komandan Kodim (Dandim) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) untuk bekerja membantu Gubernur, Bupati/Walikota, berkolaborasi, bekerjasama dibantu Pemerintah Pusat. Kepada Panglima TNI, Kapolri, BNPB, BPBD, mengantisipasi kejadian tersebut.

Guna meningkatkan pengendalian Karhutla sebagaimana yang dimaksud, perlu melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan diseluruh wilayah RI, melalui kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya, pemadaman kebakaran hutan dan lahan, serta penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan.

Berikut, melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksankan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hokum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini