Beranda Pemerintahan Itwil Ingatkan ASN Segera Sampaikan LHKPN – Batas Akhir Hingga Maret Ini

Itwil Ingatkan ASN Segera Sampaikan LHKPN – Batas Akhir Hingga Maret Ini

293 views
0

Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur, Yasrin SE dalam coffee morning kembali mengingatkan ASN segera melaporkan LHKPN (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Dari 1.046 Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), saat ini ternyata baru 29 persen atau 308 ASN saja yang sudah melaksanakan.

Plt Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutim Jasrin kembali mengingatkan, agar ASN segera melaporkan kewajiban tahunan bagi abdi negara tersebut.

“Sisanya sebanyak 738 ASN atau 70,5 persen, belum melapor,” kata Jasrin dalam coffee morning yang dipimpin oleh Seskab Drs H Irawansyah M Si, Senin (9/3/2020).

Jasrin menambahkan, angka tersebut masih terus bergerak. Data per 1 Maret 2020 telah mencapai 29 persen. Hingga Senin kemarin, menurutnya belum ada data terbaru. Pastinya, lanjut Jasrin, mereka yang tidak melapor dalam aturan KPK, ada sanksi yang harus diterima. Namun, tidak disebutkan secara spesifik sanksinya.

“LHKPN merupakan kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan. Sanksinya, diberlakukan di tiap daerah. Sebagaimana disebutkan Pak Sekda, kalau dulu, sanksinya yang bersangkutan tidak boleh keluar daerah atau tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT). Insentifnya juga kita tahan sebelum menyampaikan LHKPN,” ungkap Yasrin.

Namun, dari hasil evaluasi tersebut, jelas Jasrin, mereka yang tidak melaporkan LHKPN, adalah para ASN yang mutasi keluar daerah, sudah meninggal, tapi namanya masih tercatat. Tahun ini diharapkan data-data yang belum beres segera dirampungkan. Sehingga nama pejabat yang mutasi ke luar daerah, tidak muncul lagi. Jasrin berharap para ASN penyelenggara negara, bisa menunaikan kewajibannya sebelum akhir Maret 2020. Karena waktu tersebut, merupakan batas waktu terakhir penyerahan LHKPN. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini