Beranda Pemerintahan Tidak Ada Pemangkasan 25 Persen DAU Kutim ! – Seskab Klarifikasi Lewat...

Tidak Ada Pemangkasan 25 Persen DAU Kutim ! – Seskab Klarifikasi Lewat Jumpa Pers

143 views
0

Seskab Irawansyah didampingi pejabat Bappeda Kutim dalam jumpa pers klarifikasi DAU.(ist)

SANGATTA- Bupati Ismunandar melalui Seskab Irawansyah atas nama Pemkab Kutai Timur (Kutim) menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi komentat staf Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mukjizat terkait pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) Kutim sebesar 25 persen, dikarenakan keterlambatan penyerahan APBD ke Provinsi Kaltim. Jumpa pers digelar di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (20/3/2020).

Menurut Irawansyah, saat Mukjizat memberikan pernyataan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten di Gedung Serba Guna (GSG) beberapa waktu lalu, dirinya langsung memerintahkan penelusuran apakah itu benar atau tidak, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.

“Saat itu di forum, Pak Mukjizat memberikan keterangan agar saya selaku Sekretaris Kabupaten melakukan pengecekan. Hasilnya, Kutim tidak termasuk dalam sembilan kabupaten/kota yang terkena sanksi pemangkasan,” tegas Irawan.

Dia menyebut data pastinya langsung diminta dari Kementerian Keuangan, Ditjen Perimbangan Keuangan. Dari data tersebut dipastikan Kutim justru tepat waktu dalam penyampaian APBD dan tidak ada pemotongan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengkajian, Pengendalian dan Pelaporan Bappeda Kutim yang juga Ketua Panitia Musrenbang tingkat Kabupaten Hendra Ekayana menuturkan jika Mukjizat hadir selaku narasumber pribadi. Dirinya juga membawa surat perintah tugas, sebagai staf khusus pada Ditjen Bina Keuangan Daerah.

“Pak Mukjizat sebenarnya sudah pensiun dua tahun, kami sudah telusuri jejak rekamnya dulu sebagai staf khusus Ditjen Bina Keuangan Daerah. Intinya beliau datang sebagai narasumber atas nama pribadi,” jelasnya.

Sebelumnya, saat Musrenbang Kabupaten Senin (16/3/2020) lalu, Mukjizat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan materi terkait jadwal penyusunan dan penetapan APBD.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, Kutim terlambat dalam penyampaian APBD tahun 2020 ke Provinsi Kaltim. Imbasnya, menurut Mukjizat, Kutim akan menerima sanksi berupa pemotongan DAU 25 persen atau mencapai Rp 170 miliar.

Selanjutnya satu bulan sebelum akhir tahun anggaran, yakni 30 November 2019, APBD tahun berikutnya harus sudah disepakati pemerintah dan DPRD. Saat itu, menurut Mukjizat, sudah tepat waktu dalam kesepakatan dengan DPRD, tapi terlambat dalam penyampaiannya ke Provinsi. (hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini