Beranda Keagamaan Ini Panduan Penting, Beribadah Sesuai SE Menteri Agama

Ini Panduan Penting, Beribadah Sesuai SE Menteri Agama

705 views
0

Kepala Kakanwil Kemenag Kutim. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA – Mendukung fungsionalisasi rumah ibadah dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dirumah ibadah melalui adapatasi keperubahan kegiatan keagamaan. Menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah. Penerapan panduan tersebut diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya. Sekaligus meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan dalam suatu lokasi. 

Panduan ini telah diedarkan hingga ke pelosok nusantara. Termasuk hingga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Isinya mengatur kegiatan keagamaan inti dan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 dilingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. 

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila dilingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,” kata Kepala Kemenag Kutim H Nasrun menjelaskan isi edaran dimaksud.

Ketentuan dalam surat edaran Menag tersebut, satu, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan effective reproduction number/Rt, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19. Ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Provinsi/Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat, bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangan timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

Dua, rumah ibadah mengajukan permohonan Surat Keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan tingakatan rumah ibadahnya. Tiga, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungan dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 

Empat, kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah diantaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer dipintu masuk dan keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. 

“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu tubuh 37,6 derajat celcius, tidak diperkenankan masuki area rumah ibadah,” tambah Nasrun.

Selanjutnya menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 

Lima, kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah dirumah ibadah yaitu, jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan hand sanitizer. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan perpelukan. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19. Ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 

Enam, menerapkan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat dirumah ibadah. Misalnya akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan. Yakni, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Serta pertemuan dilakukan dengan waktu se-efisien mungkin. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini