Beranda Pemerintahan Pemkab Dukung 2 Raperda Inisiatif DPRD Kutim

Pemkab Dukung 2 Raperda Inisiatif DPRD Kutim

446 views
0

Suasana Rapat Paripurna 5 dan 6 diruang Sidang Utama DPRD Kutim (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendukung 2 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif DPRD Kutim. Dukungan dimaksud disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten sebagai perwakilan Pemkab saat penyampaian tanggapan terhadap  Raperda Inisiatif Dewan tentang dua Raperda. Yakni, Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalagunaan Narkoba, dihadapan Wakil Ketua II Arfan dan anggota DPRD Kutim, Selasa (9/6/2020) diruang Sidang Utama DPRD Kutim. 

Pemerintah memandang peraturan tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan. Mengapa? Hal itu melihat kondisi geografis Kabupaten Kutim yang disinyalir sebagai daerah jalur transit atau lalu lintas peredaran narkoba internasional. Dari luar negeri yang akan diedarkan ke berbagai kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan. 

“Karena, selama ini banyak pengedar tertangkap aparat keamanan dan rata-rata narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Sehingga Kabupaten Kutim sangat rentan menjadi tempat peredaran narkoba,” ucap Sekkab Irawansyah, dalam rapat Paripurna ke 5 dan 6 DPRD Kutim ini.

Selain itu, sambungnya, Raperda inisiatif DPRD Kutim tersebut diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kutim. Serta dapat memberikan jaminan kepastian dan perlidungan hukum bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, maupun prekusor narkotika. Hingga membebaskan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Kemudian, terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kutim tentang bantuan hukum masyarakat tidak mampu, Pemerintah mendukung penuh terhadap adanya Raperda tersebut. Pemerintah memandang bahwa penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformulasikan ke dalam suatu Peraturan Daerah sangat diperlukan untuk menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum. Akses pada keadilan bagi setiap orang, terutama masyarakat tidak mampu sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum. 

“Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen dan political will Pemerintah Daerah dalam kerangka otonomi daerah yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada warganya. Salah satunya berkaitan dengan akses pada keadilan sebagai pengejewantahan prinsip perlakuan yang sama dihadapan hukum pemerintah dengan tanpa kecuali. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam pasal 27 ayat (1) UUD tahun 1945,” pungkasnya. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini