Beranda Hukum Evaluasi IPWL, Sinergi Tingkatkan Penanganan Korban Narkoba

Evaluasi IPWL, Sinergi Tingkatkan Penanganan Korban Narkoba

256 views
0

SANGATTA- Pembinaan para korban narkoba memang mutlak diperlukan. Sebelum terjerembab jauh ke dalam jurang penyalahgunaan barang haram tersebut. Berkaitan upaya dimaksud, BNN, BNK dan Dinkes Kutim merapatkan barisan untuk melaksanakan evaluasi institusi penerima wajib lapor (IPWL) terhadap korban penyalahgubaan narkotika.

Tujuannya tak lain untuk menciptakan sinergi antara BNN, BNK, Dinkes hingga Puskesmas di kecamatan terkait implementasi IPLW di wilayah kerja masing-masing. Sehingga para korban narkotika bisa cepat ditangani sebelum terlambat.

“Jadi korban narkoba baru menggunakan atau pemakai pemula sudah harus melapor untuk direhabilitasi. Jangan sudah ditangkap (aparat) baru melapor sebagai korban narkoba,” jelas Sarwono Hidayat dari BNN, Selasa (8/12/2020).

Evaluasi ini dirasa sangat penting agar para pihak lebih memahami bahwa definisi korban dan pelaku kejahatan narkoba sangat berbeda secara hukum maupun undang-undang. Kegiatan evaluasi ini melibatkan unsur dari BNN, BNK, Dinkes Kutim hingga Puskesmas 11 kecamatan, para dokter, bahkan dokter jiwa. Tak hanya membahas anggaran untuk mendukung program IPWL, namun juga membicarakan domain dan tanggung jawab penanganan korban narkoba hingga akhirnya bermuara pada penanganan di fasilitas rehabilitasi. Selain menciprakan sinergi, evaluasi ini juga menitik beratkan pada peningkatan kesadaran IPWL agar aktif menjaring korban narkoba. Dengan demikian artinya IPWL juga wajib memegang data korban narkoba di Kutim.

Selanjutnya agar menyelaraskan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan IPWL, di Hotel Royal Victoria pihak panitia juga menghadirkan beberapa narasumber. Seperti Kabid Rehabilitasi BNN Iwan Setiawan, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kutim Muhammad Yusuf.

“Karena sifatnya untuk pembinaan masyarakat, khususnya membina para korban narkoba, maka evaluasi IPWL ini setidaknya akan dilaksanakan sebulan atau tiga bulan sekali tergantung kebutuhan,” kata Sarwono yang pernah menjabat Kasat Pol PP Kutim. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini