Beranda Entertainment Wartawan Harus Bergabung di Organisasi Resmi – Agar Dilindungi Undang-Undang Pers

Wartawan Harus Bergabung di Organisasi Resmi – Agar Dilindungi Undang-Undang Pers

2,002 views
0

Foto bersama seluruh pengurus PWI (Foto: Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA- Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi usai melantik Pengurus PWI Kutim periode 2020-2023 menyampaikan beberapa hal. Khususnya menyangkut organisasi resmi profesi wartawan. Berikut pentingnya seorang jurnalis bergabung dalam organisasi profesi dibawah naungan Dewan Pers Nasional.

Endro menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers. Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui organisasi penerbit media yakni SPS (Serikat Penerbit Suratkabar), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

“Sementara untuk organisasi profesi pers tentunya PWI, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) serta PFI (Pewarta Foto Indonesia),” sebutnya di Hotel Royal Victoria, Senin (18/1/2021).

Ditambahkan olehnya Undang-Undang Pers penting untuk memberikan perlindungan

Kasus sengketa pers yang menjerat jurnalis atau media. Media tak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan serta tak memegang UKW tidak terverifikasi tentunya tak bisa dilindungi oleh regulasi dimaksud.

“Syarat untuk menjadi anggota PWI harus lulus UKW (uji kompetensi wartawan). Dengan kata lain, wartawan PWI sudah pasti berkompeten. Ada wartawan muda dengan kartu biru, madya dengan kartu warna silver dan utama dengan kartu gold,” jelasnya.

Sebagai bentuk profesionalitas di dunia jurnalistik, Endro menegaskan wartawan wajib bersertifikasi atau pernah lulus UKW. Berikutnya narasumber juga berhak menolak wartawan tak bersertifikasi. PWI, sambung Endro, tentunya memberikan pemahaman bagi wartawan, agar bergabung dengan organisasi profesi yang tepat. Sehingga saat bekerja bisa profesional dan terhindar dari persoalan hukum.Terakhir dia berharap pengurua PWI Kutim yang baru dapat mengemban amanah dengan memajukan organisasi kearah yang lebih baik. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini