Foto bersama pasangan ASKB. (Ist)
SANGATTA – Disiarkan dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, yang juga di publikasi secara langsung melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/21). Gugatan tim nomor urut 1 yakni Mahyunadi-Kinsu (MaKin) tak diterima. Dengan demikian duet Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (AS-KB) dipastikan bakal memimpin Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selama 2021-2024 mendatang.
Dijelaskan dalam persidangan MK menyatakan, putusannya atas permohonan dari tim nomor urut 1 (MaKin). Bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Kutim atas perolehan suara unggul pasangan nomor urut 3, yang ditetapkan pada sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal itu dibenarkan Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung, yang mengawal jalannya persidangan bersama Kuasa Hukum ASKB Febri Diansyah, Donald Fariz, Ahmad Irwan dan Ikhwan Syarif.
“MK menyatakan permohonan Pemohon (MAKIN) tidak dapat diterima,” ucap Felly Lung.
Dia menegaskan, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama masyarakat Kutim. Hal ini yang terus diperjuangkan dari awal hingga akhir.
“Ini kemenangan masyarakat Kutai Timur. Kekompakan dan kerja keras semua elemen terjawab dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Felly kepada awak media melalui pesan singkatnya, Selasa (16/2/21) sore.
“Keputusan MK sudah absolut, kita tinggal menunggu pelantikan,” tambahnya.(*/hms7)