Beranda Celebrity News Sinergi dengan BI, Pemkab Kutim Siap Bentuk TPP2D

Sinergi dengan BI, Pemkab Kutim Siap Bentuk TPP2D

274 views
0

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim Yudhistira menerima cenderamata dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam audiensi rencana pembentukan TPP2D. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendukung rencana pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPP2D) yang bertujuan untuk mendorong akselerasi mengenai elektronifikasi pemerintah daerah.

“Alasannya karena pelaksanaan program elektronifikasi pemerintahan dapat mendorong birokrasi yang efisien seperti proses pelayanan perizinan dan pembayaran pajak yang telah menggunakan sistem elektronifikasi, serta mengurangi biaya pelayanan. Saya akan koordinasikan dengan BPKAD dan bagian hukum Setkab Kutim untuk menyukseskan pembentukan TPP2D,” jelas Ardiansyah saat menerima kunjungan kerja dari Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim Yudhistira di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim kawasan Bukit Pelangi, Selasa (27/4/2021).

Ardiasyah menambahkan pembentukan TP2DD dapat memberikan kemudahan transaksi dengan basis digital. Untuk ke depannya digitalisasi terkait elektroniksasi pemerintah daerah dapat dilakukan sehingga digitalisasi ini dapat terwujud.

“Kita sudah tidak lagi menggunakan uang tunai tapi menggunakan digitalisasi elektronik melalui Aplikasi QR Code Indonesian Standard (Qris),” bebernya.

Sebelumnya, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim Yudhistira mengutarakan jika dibentuknya TPP2D di pemerintah daerah untuk perluasan digitalisasi guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Golnya mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI sebagai Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021,” tegasnya.(hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini