Beranda Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kutim Keluarkan SE Pengetatan dan Peniadaan Mudik

Satgas Penanganan Covid-19 Kutim Keluarkan SE Pengetatan dan Peniadaan Mudik

886 views
0

Surat Edaran (SE). (Dok Pro Kutim)

SANGATTA – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan surat edaran (SE) resmi terkait penanganan perjalanan orang selama masa pengetatan dan peniadaan mudik lebaran 2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kutim dengan Nomor 360/490/PB-COVID/IV/2021.

SE ditandatangai langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kutim Ardiansyah Sulaiman pada 22 April 2021 yang ditujukan ke camat di seluruh Kutim, kepala desa dan pimpinan perusahaan BUMN/BUMD/swasta. Ada 10 poin berbunyi dalam SE ini.

Pertama, perjalanan orang selama Ramadan dan mudik lebaran ditiadakan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti tugas kedinasan, kunjungan keluarga sakit atau keluarga ada yang meninggal hingga ibu hamil.

Kedua, skenario penanganan perjalanan dibagi menjadi tiga periode. Pertama, pengetatan sebelum 6 Mei 2021 masa berlaku 22 April-5 Mei 2021 yakni untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut tidak diwajibkan menunjukkan surat PCR atau rapid test antigen, sementara untuk perjalanan transportasi darat diwajibkan. Skenario kedua yakni 6-17 Mei 2021, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten wajib memiliki print out surat izin perjalanan. Selanjutnya ketiga, skenario pengetatan di 18-24 Mei 2021, garis besarnya sama dengan skenario pertama.

Kemudian, skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test antigen dilakukan di titik pengecekan oleh petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dengan bantuan prajurit TNI dan Polri.

Keempat, pembentukan dan penyelenggaraan Pos Komando tingkat desa/kelurahan dengan pedoman SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021.

“Ada pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan,” tegas Ardiansyah.

Kelima, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah tanpa dokumen administrasi akan dikenakan sanksi karantina selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan biaya karantina ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan. Keenam, tempat karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas disiapkan oleh kepala desa/lurah.

Ketujuh, penyelenggaraan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan berpedoman kepada Perbup Nomor 32 Tahun 2020.

Delapan, seluruh unsur Satgas Penanganan Covid-19 Kutim sesuai dengan bidang tugas terkait agar mengoptimalkan peran dan fungsinya guna mendukung penyelenggaraan PPKM mikro.

Sembilan, para pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta agar memberika dukungan dengan membantu menciptakan situasi yang kondusif di sekitar tempat usaha.

Sepuluh, masyarakat yang menjalankan ibadah puasa diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

“SE ini mulai berlaku sejak 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021,” tutup Ardiansyah. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini