Beranda Keagamaan Di Kutim, Sholat Idul Adha di Masjid Wajib Prokes – Bagi RT...

Di Kutim, Sholat Idul Adha di Masjid Wajib Prokes – Bagi RT Zona Merah Ditiadakan

174 views
0

Wabup Kasmidi Bulang usai memantau penerapan protokol kesehatan di tiga masjid di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. (Ist)

SANGATTA – Sesuai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa pelaksanaan idul adha tidak dapat dijalankan secara normal. Beberapa waktu lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Qolil Qoumas mengimbau agar pelaksanaannya ditiadakan. Hal tersebut lantaran belum terkendalinya penyebaran Covid-19 di Bumi Pertiwi.

Berkenanan imbauan itu, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran sejak 16 Juli lalu. Surat tersebut berisi informasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat idul adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah. Dalam edaran itu, bagi kawasan zona merah tidak diperkenankan menggelar salat Id. Namun, itu mengerucut kepada setiap RT di Kutim.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Senin (19/7/2021) Pemkab Kutim, Tim Satgas Covid-19 dan Kemenag Kutim, menggelar pantauan penerapan protokol kesehatan kepada tiga masjid di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Yakni masjid di kawasan RT-RT yang tidak termasuk kategori zona merah. Masjid AT Taqwa Teluk Lingga adalah Masjid pertama yang ditunjuk, kemudian Masjid Al Mujahidin Sangatta Lama dan terakhir Masjid Besar AT Taubah Sangatta Selatan.

Saat melakukan peninjauan itu,Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, walaupun secara umum Kutim merupakan zona merah. Tapi, kebijakan Bupati lebih mengerucut pada setiap RT. Sehingga, kategori zona merah apabila lima rumah dalam satu RT terkonfirmasi positif Covid-19.

“Alhamdulillah, dari sekian banyak RT di Kota Sangatta, hanya dua RT di Sangatta Utara yang kategori zona merah,” ungkapnya.

Dengan demikian, sambung Kasmidi hanya dua RT saja yang tidak boleh melaksanakan ibadah shalat idul adha di masjid. Sementara masjid lainnya boleh. Tapi, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Tetap menjaga jarak, tidak berkerumun, menggunakan masker dan mencuci tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kutim Nasrun mengungkapkan, pihaknya mengacu pada surat edaran Menag RI. Maka dari itulah pihaknya memastikan agar edaran tersebut dilaksanakan. Boleh diizinkan, tetapi dengan standar pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

“Makanya kami memastikan setiap masjid sudah terbentuk semacam panitia kecil yang nanti akan memastikan pelaksanaan ibadah sesuai protokol kesehatan. Kami harap pelaksanaan ibadah diperluas. Kalau perlu dilakukan di banyak tempat,” imbaunya.

Untuk itu, Kemenag Kutim telah memberikan imbauan, agar setiap imam membaca surat yang pendek. Khotib pun diharapkan maksimal 15 menit dalam berkutbah. Begitu pula tata cara pemotongan hewan kurban.

“Sudah kami sampaikan sesuai edaran Menag. Anjuran pemotongan dilaksanakan pada Rabu-Jumat. Itu pun harus di RTH (rumah pemotongan hewan). Karena di Kutim ada keterbatasan RTH, makanya diberi toleransi. Yang penting tidak terjadi kerumunan di area pemotongan. Distribusi daging kurban harus langsung disampaikan kepada masyarakat,” ucapnya. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini