SANGATTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan Perempuan Perdesaan untuk Kecamatan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mewujudkan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 3-5 September 2021 ini diikuti perwakilan perempuan dari desa-desa Kecamatan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara. Acara yang dihelat diruang Media Center, Dinas Kominfo dan Perstik Kutim itu di buka ASDEP POLKUM Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara Daring (Dalam Jaringan), Jum’at (3/9/2021).
Kepala DPPPA Kutim dr Aisyah mengaku senang dan menyambut baik kegiatan tersebut. Sebab Bimtek tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum hawa di Kutim, khususnya dalam meningkatkan kemampuan menjadi seorang pemimpin. Menurut Aisyah, kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh jagat raya, tentunya juga berdampak pada penganggaran. Sehingga terbatas untuk melaksanakan peningkatan SDM.

“Keadaan di Kutim IPG (Indeks Pembangunan Gender) masih rendah, Banyak perempuan-perempuan di desa yang mempunyai ketrampilan, namun belum tingkatkan dengan wawasan yang lebih mendukungnya. Maka dari itu, pelatihan-pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ucap Aisyah.
Aisyah berharap, mereka yang mewakil desa-desa masing-masing itu bisa mengikuti pelatihan dengan baik. Sehingga kelak bisa bisa menjadi pemimpin kedepannya. Serta bisa menjadi contoh bagi perempuan lainnya.
Sementara itu Panitia penyelenggara kegiatan Hamidah mengatakan tujuan Bimtek untuk memperkuat kepemimpinan perempuan untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan di Kutim. Kemudian memberikan pengatahuan dan ketrampilan bagi perempuan untuk mendukung kerja partisipasi perempuan di desa.
Sebagai informasi, Kabupaten Kutim menjadi salah satu Kabupaten di Kaltim yang terpilih oleh Kementerian PPPA untuk kegiatan tersebut. (hms15/hms3)