Bupati Kutim Ardiansyah saat diwawancarai awak media. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)
SANGATTA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini sudah berada di level 2. Hal itu tertuang dalam Surat Intruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021.
Menyikapi hal ini, Bupati Kutim H Ardiansyah mengaku bersyukur. Namun bukan berarti penurunan level PPKM malah membuat semua pihak jadi lengah atau terlena. Akibatnya malah abai dengan protokol kesehatan.
“Kita semua harus hati-hati, masyarakat tidak boleh lengah. Harus tetap waspada dan jangan lupa tetap terapkan (protokol kesehatan/prokes) 5 M,” tegasnya mengingatkan.
Prokes 5M yaitu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Ardiansyah menambahkan ada beberapa kelonggaran aturan yang bisa diterapkan dalam PPKM level 2 ini. Antara lain sekolah dan tempat ibadah sudah bisa dibuka, walaupun kapasitasnya masih 50 persen, dengan implementasi prokes yang ketat.
Pemkab Kutim bersama stekholder terkait, hingga kini terus berupaya melakukan vaksinasi secara masif kepada masyarakat sebagai tindakan pencegahan. Salah satunya vaksinasi untuk siswa sekolah. Sehingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bisa lekas dilaksanakan.
“Saya minta kepada setiap sekolah agar benar-benar mengikuti aturan (prokes dan PTM) yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kutim,” tegasnya. (hms8/hms3)