Beranda Pemerintahan Kejari Kutim Kembali Serahkan Sitaan Ke Kasda Pemkab – Uang Rp 1...

Kejari Kutim Kembali Serahkan Sitaan Ke Kasda Pemkab – Uang Rp 1 M Hasil Korupsi Ardiansyah Asim

609 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian dalam momen pengembalian uang sitaan korupsi Rp 1 miliar. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kutai Timur (Kutim) kembali mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Penyerahan uang sitaan ke Pemkab Kutim melalui BPKAD Kutim digelar di halaman belakang Kantor BPKAD Kutim, Rabu (2/2/2022).

Kajari Kutim Henriyadi W Putro secara simbolis menyerahkan hasil sitaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara ke kas daerah kepada Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Uang tersebut hasil sitaan eksekusi kasus pembebasan lahan ketika Kutim berdiri pada 1999, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 22 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kinerja Kejari Kutim. apalagi hingga awal tahun ini sudah dua kali berhasil menyelesaikan kasus korupsi dan mengembalikan uang sitaan ini ke kasda. Sebelumnya pada Desember 2021, Kejari Kutim juga mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke kasda hasil sitaan kasus kegiatan sumur bor Dinas Pekerjaan Umum Kutim 2019 dan dari pengadaan, pemasangan mesin genset 360 KVA serta panel sinkron di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal.

“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja Kejari Kutim. Ini menjadi momen kedua kalinya yang menjadi hak daerah. Kita sangat berharap kesepahaman bersama Pemkab dan Kejari Kutim harus betul-betul dicermati. Momen ini sesuai dengan misi yang keempat Pemkab Kutim dalam memajukan pemerintahan yang berbasis hukum dan teknologi,” tegas Ardiansyah dalam sambutan singkatnya.

Selanjutnya, pendampingan hukum bersama Kejari Kutim terus berjalan solid dan kompak. Sehingga semua kegiatan berjalan sesuai koridor ketentuan yang ada. Tidak ada yang menabrak regulasi dan tercapai.

Sementara itu, Kajari Kutim Henriyadi W Putro melaporkan, jika hasil sitaan korupsi Rp 1 miliar dari terpidana Ardiansyah Asim yang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tidak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP dengan pidana pokok berupa penjara selama dua tahun dan 6 bulan pada Jumat 12 Maret 2021.

“Kami pun langsung melakukan eksekusi terhadap barang bukti sitaan sebagai uang pengganti dari tindak pidana atas nama terpidana Ardiansyah Asim sejumlah Rp 1 miliar,” ujarnya.

Kemudian bahwa di dalam perkara ini, Ardiansyah Asim melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan tersangka Herliansyah yang saat ini masuk dalam list daftar pencarian orang. Sehingga untuk mencapai kepastian hukum terhadap barang bukti berupa uang Rp 1 miliar serta tidak menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara.

“Jadi, barang bukti tersebut dapat dilakukan eksekusi dengan menyetorkan uang tersebut kepada kas keuangan daerah Kutim yang kemudian bukti setor ke kas keuangan daerah tersebut dapat dijadikan barang bukti guna pembuktian di kemudian hari,” ulasnya.

Dalam hal ini, Henri juga menegaskan jika Kejari Kutim terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan hukum dalam kelangsungan pemerintahan di Kutim.

“Jika memang ada aset yang dimiliki daerah semua belum terinventarisir, kita pasti akan lakukan pengawasan. Ini bentuk sinergitas sekaligus kontribusi kejaksaan sebagai upaya transparan dalam melaksanakan program pemerintah sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Momen yang baik ini, kami kembalikan uang daerah yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah di 2021,” sebutnya. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini