Beranda Pemerintahan OPD Harus Tepat Waktu dalam Penyampaian LPPD

OPD Harus Tepat Waktu dalam Penyampaian LPPD

174 views
0

Plh Sekkab Kutim Suroto saat menhadiri kegiatan Rakornis SI-LPPD Kemandagri RI. Foto” istimewa

SANGATTA – Plh Sekkab Kutim Suroto meminta seluruh OPD-OPD di lingkungan Pemkab Kutim bisa menyampaikan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) di tahun 2021 tepat waktu pasalnya akan ada review oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim.

“Kami berharap LPPD 2021 disampaikan tepat waktu. Kepada seluruh OPD, apabila menerima surat dari Bagian Tata Pemerintah (Tapem) Kutim agar petugas yang membuat LPPD segera diproses lebih lanjut. Karena akan direview oleh Itwil Kutim, untuk segera dilaporkan ke provinsi maupun pusat secara online,” ujar Suroto usai menghadiri Rakornis Penyusunan Pelaporan Penyelenggara Pemerintah secara daring (dalam jaringan) gelaran Kemendagri RI di Ruang Virtual Diskominfoperstik Kutim, Senin (21/2/2022).

Ditegaskan Suroto hal ini sekaligus dapat mempercepat dalam penyusunan dan penyampaian laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara elektronik.

“Hasilnya dalam upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data serta dokumen capaian kinerja yang disampaikan melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (SI-LPPD),” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Itwil Kabupaten Kutim Muhammad Hamdhan menegaskan bahwa pihaknya tupoksinya mereview LPPD. Namun saat ini, masih dalam proses penyusunan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Setelah itu, pada minggu kedua bulan depan (Maret) pihaknya akan mereview LPPD tersebut.

“Untuk review, sekarang menggunakan aplikasi SI-LPPD. Kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai arahan Dirjen Otonomi Daerah,” urai Hamdhan. (Kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini