Beranda Pemerintahan 169 Calon ASN Formasi 2021 Kutim Terima SK Pengangkatan

169 Calon ASN Formasi 2021 Kutim Terima SK Pengangkatan

392 views
0

Momen penyerahan SK kepada CPNS dan PPPK oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – 169 Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), hasil seleksi formasi 2021 lalu akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. SK dimaksud diserahkan pada Kamis (21/4/2022), di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Komplek Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta.

Lembaran SK diserahkan langsung oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman secara simbolis. Masing-masing kepada 42 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 127 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non Guru. Prosesi penyerahan SK turut disaksikan Wabup H Kasmidi Bulang, Pj Seskab Yuriansyah, Plt Asisten Admum Rizali Hadi, Kadisnakertrans Sudirman Latif, Kepala Itwil M Hamdan dan undangan lainnya.

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh CASN yang telah menerima SK. Ada beberapa hal penting yang dijelaskan oleh Ardiansyah menyangkut status PPPK, yakni kontrak kerja. Karena dikatakan kontrak, maka hal itu berarti ada waktu yang telah ditentukan. Namun di dalam butir-butir kontrak tersebut, ada pernyataan yang bisa diperpanjang.

“Nah, (persoalan) diperpanjangnya (kontrak kerja) ini tidak menyebutkan sekali atau dua kali. Artinya bisa berkali-kali. Mudah-mudahan bisa diperpanjang terus-menerus,” harapnya.

Kepada seluruh penerima SK CPNS maupun PPPK, Ardiansyah meminta agar nantinya bisa bekerja sepenuh daya. Seperti lirik lagu mars Kutim. Yakni semua bidang bisa dilaksanakan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pertambangan, perkebunan hingga kelautan dan pertanian.

“Nah, itu (lirik) lagu mars Kutai Timur, menunjukan saya siap bekerja di Kutai Timur,” kata Ardiansyah.

Sebelumnya, Kepala BKPP Misliansyah melaporkan, penyerahan SK ini merupakan tahapan proses seleksi CASN yang telah terlaksana pada 2021 lalu. Adapun CASN yang telah dinyatakan lulus diproses untuk kelengkapan dokumen dan telah melewati proses sesuai prosedur yang dilakukan Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin.

“Sehingga terbit persetujuan teknis dan Nomor Induk CPNS serta P3K. Ditetapkan 42 CPNS dan 127 PPPK yang menerima SK. Jadi total ada 169 CASN 2021 (penerima SK),” jelasnya. (kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini