Beranda Pemerintahan Deadline Operasional 5 Mei, Materi PKS KEK MBTK Dikebut Pemkab Kutim

Deadline Operasional 5 Mei, Materi PKS KEK MBTK Dikebut Pemkab Kutim

73 views
0

Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Kepala OPD terkait dalam momen rapat membahas kelanjutan PKS KEK MBTK. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Pemkab Kutim mengumpulkan OPD terkait untuk segera merampungkan materi perjanjian kerja sama (PKS) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). Dalam rapat koordinasi ini langsung dipimpin oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Pj Seskab Kutim Yuriansyah, Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso, hingga Kepala OPD mulai dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR), Itwil, BPKAD, Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Pemkab Kutim di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Selasa (26/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menginstruksikan kepada Bagian Hukum untuk segera mematangkan naskah PKS KEK MBTK mengingat tenggang waktu untuk mengoperasikan KEK yakni 5 Mei 2022 mendatang.

“Kita harus menyelesaikannya agar tidak dicabut oleh Dewan KEK Kemenko Perekonomian RI. Rancang saja dulu MoUnya baru PKS sebagai dasar payung hukumnya. Hal ini untuk mengejar waktu yang sudah mepet secara stimultan,” jelasnya.

Selanjutnya untuk PKS untuk teknisnya jangan lupa memasukkan perusdanya.

“Jangan sampai nanti MoU saja tapi tidak ada PKS. Saya juga minta Bagian Kerja Sama, tolong kawal teknis redaksinya. Untuk DPMPTSP juga segera berkoordinasi dengan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK, segera rampungkan data kelembagaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso ditemui Pro Kutim usai rapat koordinasi menegaskan, bahwa dirinya sejak awal dilantik sudah jauh-jauh hari mengaklresasikan progres oeprasional KEK MBTK, namun ada pihak di luar perusahaan MBTK masih menyelesaikan kelembagaanya di Februari lalu.

“Konsorsium yang dulunya ada tiga perusahaan sekarang ada dua saja yaitu sekarang MBTK dikelola PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan anaknya dimana diharapkan MBTK tetap menawarkan ke Pemkab Kutim untuk ikut ambil bagian pada konsorsium tersebut,” ujarnya.

Teguh menggaris bawah bahwa permasalahannya terkendala di perusda Pemkab Kutim. Harapannya juga ini memacu penyelesaian terhadap perusda Kutim. Nah, di lain pihak adanya pertemuan ini adalah KEK MBTK ini kan lahannya milik Pemkab Kutim jadi harus dikerjasamakan kepada BUPP, maka kita bahas di sini karena dasarnya sudah ada lewat Perbup terkait sewa.

“Jadi kita finalkan hari ini, mudah-mudahan dengan adanya kerja sama Pemkab Kutim dan MBTK ini sebagai langkah awal menarik investor untuk bekerja sama,” tegasnya optimis. (kopi13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here