Beranda Pemerintahan DPMD Kutim dan BPR Lakukan PKS, Perangkat Desa Bisa Ajukan Pinjaman

DPMD Kutim dan BPR Lakukan PKS, Perangkat Desa Bisa Ajukan Pinjaman

798 views
0

Kepala DPMD Kutim Yuriansyah bersama Direktur Utama BPR Kutim Saptoro dalam momen penandatanganan PKS. (Ist)

SANGATTA – Dalam memberikan kebutuhan bagi perangkat desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa hingga kepala urusan (Kaur) yang berada di pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) (Kutim) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim di Ruang Kepala DPMD Kutim, Kamis (28/4/2022) kemarin.

PKS ini terkait bagi perangkat desa yang membutuhkan pinjaman bisa mengajukan ke BPR. Hal ini pun ditandai dengan penandatanganan PKS yang dilakukan Kepala DPMD Kutim Yuriansyah bersama Direktur Utama BPR Kutim Saptoro.

Ditemui Pro Kutim usai PKS bersama BPR, Kepala DPMD Kutim Yuriansyah mengatakan jika momen ini menjadi kabar baik perangkat desa karena memberikan peluang seperti kepala desa dan jajaran perangkat desa boleh mengajukan pinjaman ke BPR, namun dengan syarat-syarat memenuhi aturan yang dibuat oleh BPR.

“Ya, dengan adanya PKS ini, semua kepala desa dan perangkat desa bisa mengajukan dana pinjaman ke BPR secara pribadi karena ini bukan untuk pinjaman desa artinya sama saja seperti PNS ataupun TK2D,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Pj Seskab Kutim tersebut.

Ditegaskan Yuri sapaan akrabnya, untuk dana pinjaman yang bisa diajukan ke BPR bervariasi.

“Namun dari BPR tadi menginformasikan jika batas maksimal pinjaman sekitar Rp 50 juta dan disesuaikan dengan masa kerja kepala desa ataupun perangkat desa lainnya berakhir,” tegasnya.

Selanjutnya, ia menegaskan pengajuan pinjaman ke BPR ini berlaku untuk seluruh pemerintahan desa yang ada di 18 kecamatan. Sebagai salah satu syarat penting untuk pengajuan pinjaman ini yakni menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Nantinya setelah Lebaran, DPMD Kutim akan segera memberikan informasi terkait PKS ini ke seluruh pemerintahan desa di Kutim.

“Untuk awalnya, nanti kita berkoordinasi kembali bersama BPR Kutim,” ulasnya.

Untuk diketahui jumlah kepala desa di Kutim ada 139 orang. Tahun ini, DPMD Kutim juga tengah mematangkan persiapan Pilkades Serentak karena masih ada tersisa 77 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini