Nampak Camat se-Kutim melakukan koordinasi dengan Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Trisno (Foto – Ronall J Warsa Pro Kutim)
SANGATTA – Mewujudkan eksistensi Bupati di tengah-tengah masyarakat dengan menggunakan kepanjangan tangan Camat, merupakan perihal yang harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh. Karena hal tersebut berkaitan dengan implementasi visi, misi, program kerja, serta kebijakan.
Kabag Pemerintahan Seskab Kutim Trisno mengibaratkan perihal ini, layaknya Kresna dalam kisah Mahabarata yang merupakan titisan Dewa Wisnu atau Bhatara Wisnu. Camat berposisi sebagai Kresna dan Bupati layaknya Bhatara Wisnu.
Merujuk pada dasar Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2018, terdapat delapan tugas camat. Pertama ialah menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan. Kedua mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketiga mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Lalu mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkap Trisno yang juga Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim ini.
Kedelapan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten. Plus satu tugas tambahan, yakni tugas lain yang diberikan Bupati Kutim.
Seluruh tugas Camat tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan konsolidasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kutim, berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati, pada Selasa (17/5/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Trisno, serta diikuti oleh 18 Camat se-Kutim.
Ditambahakan lebih jauh oleh Trisno, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 yang menjelaskan tugas Camat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam). Camat bertindak sebagai Ketua dengan pejabat Kepolisian dan pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai unsurnya.
“Untuk itu ada tujuh tugas Camat sebagai Ketua Forkopimcam, mulai koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, mendukung pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama dan ras golongan lainnya. Guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional,” jelasnya.
Selanjutnya sebagai perwujudan Bupati di tengah-tengah masyarakat, Camat terlibat koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evauasi penanganan koflik sosial. Selanjutnya pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah di wilayah kecamatan, lalu mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
Tugas ketujuhnya sebagai Ketua Forkopimcam ialah melaksanakan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. (kopi5/kopi3)