Beranda Kutai Timur Harus Berintegritas Tinggi, Kunci Pejabat Publik Tak Korupsi

Harus Berintegritas Tinggi, Kunci Pejabat Publik Tak Korupsi

493 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam momen seminar nasional bertajuk “Media dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi” dan pelantikan pengurus JMSI Kaltim. Foto: Irfan/Pro Kutim

SAMARINDA- Mencegah sekaligus meminimalisir tindak korupsi harus wajib berintegritas tinggi. Pasalnya pejabat publik rentan terjebak dalam tindak pidana korupsi, apabila seorang pemimpin sebagai pemegang otoritas memiliki integritas yang rendah. Hal inilah yang disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Media dan Wartawan Beintegritas Melawan Korupsi” dirangkai dengan pelantikan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim di Ballroom Aston Samarinda Hotel and Convention Center, Rabu (29/6/2022).

“Kuncinya sebenarnya sederhana, kita perlu figur yang berintegritas tinggi. Hal ini tujuan utamanya untuk mencegah praktik rasuah atau korupsi,” tegasnya ditemui Pro Kutim usai acara.

Ardiansyah menambahkan ada hal yang menarik disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK RI. Yakni terkait nilai-nilai pendidikan moral antikorupsi yang tidak hanya dikonsumsi untuk seluruh pejabat public, namun untuk seluruh masyarakat hingga di dalam tubuh partai politik.

“Saya sepakat dari arahan Pak Deputi Dikpermas KPK RI tadi, semua harus masuk ke seluruh elemen. Jadi memang diperlukan semangat dalam mencegah korupsi dengan menjaga integritas diri dengan menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.

Konflik kepentingan menurutnya bisa dalam bentuk menerima gratifikasi, penggunaan aset jabatan/instansi. Informasi rahasia, akses khusus, penilaian suatu objek kualifikasi dan lainnya.

Sebelumnya, Deputi Dikpermas KPK RI Wawan Wardiana dalam arahannya menjelaskan mengenai perkenalan terkait korupsi dan menjaga integritas. Dia menegaskan bahwa seseorang yang berintegritas belum tentu antikorupsi. Jika nilai-nilai yang diyakini atau kode etiknya bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi. Kemudian, Wawan juga menerangkan terkait memahami apa itu gratifikasi, suap dan pemerasan. Dalam gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak membutuhkan kesepakatan.

“Akhirnya terjadi ada tangan budi bisa ingat jika ada orang yang memberikan hadiah atau sejenisnya. Hasilnya ya terjadi konflik balas budi apalagi berkepentingan, untuk itu segera ditolak. Contoh seperti pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan,” tegasnya.

Sedangkan pada praktik suap terjadi kesepakatan. Biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Contoh kasus pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek. Berikutnya pemerasan terjadi karena ada permintaan sepihak dari penerima (pejabat), bersifat memaksa dan penyalahgunaan kuasa. Contoh kasusnya pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menggugurkan calon peserta tersebut.

Untuk itu tugas, pokok dan fungsi KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 yakni pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang. Melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, penindakan terdiri dari penyelidikan dilanjutkan penyidikan kemudian penuntutan korupsi. Terakhir eksekusi yakni melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pon-poin tersebut yang terus dijalankan KPK RI. Kita terus menyosialisasikan pendidikan anti korupsi mulai dari PAUD hingga sampai akhir hayat atau maut memisahkan. Intinya, KPK selalu menekankan tidak ada jaminan untuk tidak melakukan korupsi. 20 tahun KPK berdiri terus konsisten menjalankan strategi pemberantasan korupsi dengan membangun nilai, perbaikan sistem, efek jera dan partisipasi masyarakat,” terangnya. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini