Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan arahan dalam Rakor persiapan Pilkades serentak di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi Sangatta. (Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)
SANGATTA- Jelang bergulirnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa di 17 Kecamatan yang ada di Kutai Timur (Kutim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) gencar melakukan persiapan, guna mematangkan pelaksanan Pilkades tersebut.
Terbaru, DPMdes menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada Pilkades Serentak 2022/2023. Rakor dibuka oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman ini berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (30/6/2022).
Rakor turut dihadiri Wabup H Kasmidi Bulang, Kepala DPMDes sekaligus Plt asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Yuriansyah, Kepala Pengadilan Tinggi Sangatta Abraham Van Vollen Hoven Ginting, Camat serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan, Kutim masih menyisakan sebanyak 77 dari 139 desa yang belum melaksanakan Pilkades. Termasuk 11 desa yang baru saja di sahkan menjadi definitif, belum bisa mengikuti Pilkades, karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum terbentuk.
“Nanti BPD yang akan mempersiapkan tahapan-tahapan Pilkades-nya,“ ujarnya.
Rakor sub kepanitiaan ini, sambung Ardiansyah sangat penting. Mengapa? Karena semua panitia harus lebih memahami agar tidak ada permasalahan di lapangan. Panitia mesti memgurusi persyaratan yang harus disampaikan. Serta hal lain yang mesti diberikan kepada mereka yang mau ikut kontestasi Pilkades. Termasuk para Kades yang masih mempunyai kesempatan untuk mengikuti pemilihan tersebut.
“Tidak ada lagi rekayasa aturan yang di lakukan, kecuali aturan yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Selanjutnya Ardiansyah menambahkan bahwa peran kepala desa sangat penting dalam proses pembangunan. Karena memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengelaborasi maksimal daerah kekuasaannya untuk lebih maju. Salah satunya kemampuan untuk mengeluarkan peraturan desa sebagai bagian dari bentuk kedaulatan desa.
“Diharapkan dengan kemampuan rekayasa yang dimiliki oleh setiap Kades, mampu berdikari dan berdiri di atas kaki sendiri dengan topangan pembiayaan yang sudah disiapkan oleh pemerintah,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMDes Yuriansyah dalam laporannya menjelaskan, di 2022 ini Kutim akan melaksanakan Pilkades gelombang pertama. Di ikuti sebanyak 77 desa dari 17 kecamatan. Sesuai tahapannya DPMDes selaku OPD teknis langsung membentuk panitia pelaksanaan. Dimulai dengan pembentukan panitia tingkat kabupaten yang sudah dilaksanakan pada 27 juni 2022 lalu.
“Kemudian pembentukan sub kepanitian kecamatan pada tanggal 3 – 9 Juli dan panitia pemilihan tingkat desa yang dilaksanakan 10 -16 Juli 2022, “ ujarnya.
Di akhir laporan, dirinya meminta peran dan dukungan kepada semua stakeholder agar pelaksanaan Pilkades serentak ini bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Serta adanya satu persepsi terkait persyaratan administrasi bakal calon kepala desa. (kopi6/kopi3)