Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.(Vian Pro Kutim)

SANGATTA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disetujui bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Timur (Kutim). Persetujuan bersama tersebut disepakati pada Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022). Rapat dihadiri 27 anggota legislatif. 

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Perda ini diharapkan memberikan informasi yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Serta sebagai bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. 

“Pemkab Kutim memberikan apresiasi yang luar biasa atas semua pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam dewan selama proses tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Ardiansyah mengatakan, segala saran, pendapat dan koreksi dari fraksi termasuk laporan dari pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan menjadi catatan yang sangat berharga, dalam menjalankan roda pemerintahan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” 

Dia menambahkan, Pemkab Kutim terus berupaya memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga akun yang disajikan di dalam laporan keuangan daerah dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI. Selanjutnya segera menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut. Dari sistem pengendalian internal, maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas waktu yang telah direkomendasikan BPK RI. 

“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 disahkan menjadi Perda, saya instruksikan kepada seluruh OPD segera mempercepat proses kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektivitas dan efesiensi. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya lebih baik,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Sayid Anjas dari Fraksi Golkar menyampaikan beberapa catatan penting diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan. Agar lebih cermat dan teliti supaya tidak terjadi kelebihan bayar. 

Kemudian, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung, hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Berikutnya terkait aset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera lakukan sertifikasi guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut.(kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini