Beranda Kutai Timur Di Kutim, P3DN Dijalankan Mulai APBD-P

Di Kutim, P3DN Dijalankan Mulai APBD-P

239 views
0

Kadisperindag Zaini. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Keberpihakan belanja produk dalam negeri untuk membangkitkan perekonomian usai pandemi COVID-19, menitikberatkan pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi, dan industri dalam negeri. Dilakukan oleh seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk pula di Kutai Timur (Kutim).

Ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Kutim, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Zaini mengatakan, setiap Kabupaten/Kota hukumnya wajib melaksanakan P3DN.

“Dalam konteks tersebut, hukumnya tiap pemerintahan wajib membelanjakan produk lokal minimal sebesar 40 persen. Dengan maksud meningkatkan perekonomian dalam tataran lokal. Termasuk menumbuhkan kecintaan kepada produk dalam negeri,” terang Zaini.

Kadisperindag Kutim mencontohkan semisal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengadaan laptop, maka komponen yang diambil lebih banyak dari lokal atau dalam negeri. Sehingga mengurangi pembelian produk-produk dari luar negeri, untuk membangkitkan kecintaan pada produk lokal.

Ditekankan pula melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Percepatan P3DN untuk UKM, maupun Surat Mendagri Nomor 050/1187/IJ Tahun 2020 terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi P3DN. Semua OPD yang mengunakan anggaran pembangunan melalui APBN hingga APBD, wajib membelanjakan produk dalam negeri.

“Yang berperan nanti dalam pelaksanannya ialah pihak pengadaan barang dan jasa. Sehingga pada pelaksanaan Rakor Tim P3DN tadi, kita minta semua OPD bertanggungjawab. Penerapan dapat dimulai pada APBD Perubahan, mengingat Surat Keputusan untuk kita, baru diberikan pada 19 Mei 2022 dengan Nomor 510/K.398/2022, dengan leading sektornya ialah Disperindag dan (Dinas) Koperasi,” jelasnya.

Semua OPD di lingkungan Pemkab Kutim adalah ujung tombak utamanya, walau memang Disperindag dan Dinas Koperasi dan UMKM yang memantau dan mengevaluasi pelaksanannya di lapangan. Meski begitu tetap ada tantangan dalam penerapannya. Yakni di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Karena di SIPD banyak komponen yang tidak masuk, maka saya tekankan dalam rakor agar pihak pengadaan barang dan jasa untuk memberikan keluwesan terkait pengadaan barang. Mengingat bisa saja, ditemukan pengadaan barang yang ternyata di katalog mereka tidak ada,” terangnya ke www.pro.kutaitimurkab.go.id pada Senin (18/7/2022) siang di Sekretariat Kabupaten Kutim. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini