Beranda Kutai Timur 113 Perangkat Desa Se-Kutim Diberi Bimtek SIPADES 2.0 Berbasis Daring

113 Perangkat Desa Se-Kutim Diberi Bimtek SIPADES 2.0 Berbasis Daring

599 views
0

Foto :Wakil Bupati saat membuka Bimtek (ist)

SAMARINDA – Agar perangkat desa tak “gagap” mengaplikasikan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dengan penerapan aplikasi SIPADES 2.0 online (daring), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bekerja sama dengan Smart Academy menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa dengan penerapan aplikasi SIPADES 2.0 se-Kutim, Rabu (20/7/2022).

Bimtek yang dibuka Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang dan berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda ini diikuti sebanyak 113 perangkat desa. Mendampingi Wabup saat pembukaan juga hadir Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah dan jajarannya, Direktur Smart Academy Edi Sulistyanto serta tim Smart Academy. Acara yang dilaksanakan selama dua hari ini, dimulai 20-21 Juli 2022. Mendatangkan narasumber dari Ditjen Bina Pemdes – Kementerian Dalam Negeri.

SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa. Mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi aset desa. Seusai dengan penyajian laporan, sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan aset desa. Pastinya akan memudahkan Kades dan perangkat desa, dalam mengelola aset desa yang transparan, akuntabel dan penggunaan serta pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mempermudah Kades dalam menyampaikan kekayaan milik desa. Pergunakan aplikasi ini sebagai sarana mempermudah saudara-saudara ,dalam pengelolaan aset desa,” sebut Kasmidi sebelum membuka Bimtek dimaksud. 

Melalui Bimtek ini Wabup berharap dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur Pemerintah Desa. Khususnya dalam pengelolaan aset desa dengan memanfaatkan teknologi aplikasi SIPADES. 

Sementara itu, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah melaporkan, diantara para peserta pelatihan itu turut dihadiri Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selebihnya adalah mereka yang memang membidangi SIPADES. 

Bimtek digelar dengan merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan pelaksanaannya menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan aset desa. 

“Kemudian pemerintah desa diwajibkan menggunakan aplikasi SIPADES dalam melakukan administrasi, pengelolaan aset desa yang sangat membantu. Untuk mempermudah dalam menginventarisi dan pengadministrasi desa,” ungkap Yuriansyah.

Tujuan pembangunan dan pengembangan SIPADES diantaranya untuk menertibkan aset sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa. Menertibkan penggunaan aset agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki, untuk pengadministrasian dan inventarisasi aset desa berupa barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa. Dibeli atau diperoleh atas beban belanja APBDes atau perolehan lain yang sah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun  2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini