Beranda Kutai Timur ASN Fungsional Wajib Utamakan Pelayanan Masyarakat – Ardiansyah: Jangan Terlalu Fokus Kejar...

ASN Fungsional Wajib Utamakan Pelayanan Masyarakat – Ardiansyah: Jangan Terlalu Fokus Kejar Angka Kredit !

248 views
0

Momen Bupati menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. (Foto:Dokpim/Pro Kutim)

SANGATTA- Sejak lama jabatan fungsional sudah ada di sistem kepegawaian di Republik Indonesia. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin dimaksimalkan. Di dalam peraturan dimaksud, diatur ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Tentunya kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Namun demikian, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman tetap menaruh perhatian terhadap kinerja bawahannya terkait ASN fungsional. Dia mengingatkan bahwa tugas seorang ASN adalah sebagai pelayan publik. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas sebagai bentuk pengabdian pada negara.

“Dalam bekerja, output yang dihasilkan bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau profit semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang kita layani. Jangan lantas fokus mengejar angka kredit lalu tugas pokok lainnya ditinggalkan,” tegas Ardiansyah pada acara penyerakan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi 49 ASN di Ruang Tempudau, Kamis (11/8/2022).

Selanjutnya sesuai regulasi yang ada bentuk kepuasan terhadap ouput fisik misalnya infrastruktur, sedangkan jasa berupa pelayanan. Bupati yang dulunya pernah menjalani kehidupan sebagai ASN fungsional sebagai guru tak menampik bahwa mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan lainnya yang menghasilkan keahlian berikut sertifikasinya akan banyak mendongkrak angka kredit. Namun tetap saja bukan hal itu yang utama dalam melayani masyarakat. Tugas-tugas lain yang mendukung peningkatan kinerja di tempat kerja mesti diutamakan.

“Tugas pokok melayani masyarakat harus selalu menjadi yang utama,” sebutnya di hadapan para bawahannya yang merupakan pegawai ASN golongan II dan III lingkup Sekretariat Kabupaten.

Perlu diketahui, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional PNS, terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini