Beranda Kutai Timur Program PTSL, Pemkab Kutim Serahkan 60 Sertipikat Lahan Perumahan Warga Perupuk

Program PTSL, Pemkab Kutim Serahkan 60 Sertipikat Lahan Perumahan Warga Perupuk

377 views
0

Wabup Kasmidi saat menyerahkan sertifikat lahan kepada warga Desa Perupuk (Foto : Nupiansyah/Pro Kutim)

SANGKULIRANG – Sebanyak 60 sertipikat lahan perumahan masyarakat diserahkan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang kepada warga Desa Perupuk Kecamatan Sangkulirang, Selasa (4/10/2022). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Desa Perupuk ini turut dihadiri Kepala Desa Perupuk Darwis, Kapolsek Sangkulirang M Wanto, tokoh masyarakat serta puluhan warga yang tampak memadati lokasi acara.

Dalam kesempatan itu, Kasmidi mengatakan sertipikat atas kepemilikan lahan perumahan ini merupakan hal yang sudah lama dirindukan oleh masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini warga secara sah memiliki hak di lokasi lahan tersebut.

“Alhamdulillah 60 sertipikat yang penerbitannya langsung dari BPN sudah diterima (masyarakat). Apabila dalam prosesnya masih belum lengkap tentu tidak bisa selesai. Oleh karena itu bagi yang belum, mohon bersabar karena masih dalam proses dan kita berharap semoga cepat selesai,” ujar Kasmidi.

Dirinya menambahkan, adanya keluhan oleh masyarakat terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terlalu tinggi, dirinya akan segera berkoordinasi dengan dinas teknisnya yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim guna membahas perihal tersebut.

“Sepanjang itu untuk kebaikan masyarakat, pasti akan kita perjuangkan, namun perlu diketahui pajak (BPHTB) wajib dibayar, karena negara ini dibangun salah satunya melalui pajak,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Perupuk Darwis menyampaikan, Pemerintah Desa (Pemdes) Perupuk di tahun 2021 mendapatkan program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 700 bidang tanah dan telah selesai dilakukan pengukuran.

“Alhamdulillah di tahap pertama yang berproses cetak sertipikatnya sebanyak 140 bidang dan yang terbit untuk diserahkan baru 60 bidang,” beber Darwis.

Dirinya menambahkan, kendala yang dihadapi masyarakat yang mayoritas bekerja di bidang pertanian dan karyawan perusahaan tersebut, masih kerepotan terkait prosedur pembayaran BPHTB dan penerbitan pajaknya. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan warganya untuk membayar pajak untuk lahan mereka juga di nilai terlalu tinggi.

“Nilainya sebesar Rp 5.000/M2, jadi kalau kita punya lahan 5 hektare, maka yang harus dibayar kurang lebih Rp 9 jutaan, apabila itu tidak dilunasi maka oleh BPN status tanah terhutang,” katanya.

Terakhir, dirinya menyampaikan warganya berjumlah 775 jiwa dengan 243 kepala keluarga (KK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat terutama di bidang perkebunan dalam bentuk bantuan bibit kelapa sawit serta peningkatan jalan usaha tani. (kopi6/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini