Suasana penyerahan uang sitaan kepada Pemkab Kutim di Aula Kejari Kutim, Rabu (8/2/2023). Foto: Wahyu/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menerima uang rampasan atau uang sitaan sebesar Rp 4.302.436.500 atau Rp 4,3 miliar lebih hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim yang dilakukan oleh tiga orang oknum. Penyerahan itu diterima langsung oleh Kepala BPKAD Teddy Febrian dari Kajari Kutim Henriyadi W Putro dalam kegiatan eksekusi bukti Tipikor penyerahan ke kas daerah di Aula Kejari Kutim, Rabu (8/2/2023) siang.
Tampak hadir menyaksikan Seskab Kutim Rizali Hadi, jajaran Kejari Kutim, awak media dan perwakilan Bankaltimtara.
Pada kesempatan tersebut, Seskab Kutim Rizali Hadi mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terima kasih berkat kerja keras tim dari Kejari, dana yang disalahgunakan oleh tiga orang oknum tersebut dapat kembali ke kas pemerintah.

“Di akhir masa jabatan beliau (Kajari Kutim) masih memberikan kontribusi kepada daerah, harapan kita tentunya (Kutim) dalam tahapan menata kembali di persoalan hukum bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan ke depan juga pembangunan pun dapat tertata dengan baik, berjalan dengan normal tanpa ada kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum. Dia berharap seluruh ASN dapat terus berkoordinasi dan aktif terutama dengan pihak Kejari Kutim. Sebab setiap tugas itu tak mungkin 100 persen sempurna pasti ada kekeliruan.

“Jadi sepanjang ada komunikasi (dengan kejaksaan) pasti dapat diluruskan oleh mereka. Dengan membenarkan administrasi yang semestinya sesuai aturan yang berlaku,” urainya.
Sebelumnya, Kajari Kutim Henriyadi W Putro mengatakan berdasarkan putusan pengadilan Kajari Kutim terhadap putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda dan berkekuatan hukum tetap. Pertama Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-01/0.4.20/Fu.1/01/2023, tanggal 10 Januari 2023 nama Terpidana Herru Sunggono alias Herru bin Kasiman, kedua Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-02/O 4.20/Fu. 1/01/2023, tanggal 10 Januari 2023 nama Terpidana Abdullah alias Budi bin Mansyur S dan ketiga Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-03/0.4.20/Fu.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 nama Terpidana Panji Asmara alias Panji bin Jarasmara.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Kejari Kutim melakukan penyerahan uang rampasan perkara Tipikor Pengadaan Solar Cell Pits Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutim Tahun Anggaran 2020 ke kas daerah Kutim berupa uang tunai sebesar Rp 4.302.436.500,00,” jelasnya.

Ia menerangkan uang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai pihak. Di antaranya Direktur CV pelaksana kegiatan solar cell dan PNS serta TK2D yang terlibat pelaksanaan kegiatan itu.

“Kita kembalikan (uang rampasan) ke daerah, karena kita sudah bersinergi. Baik dari tata kelola dan kegiatan-kegiatan mendukung berjalannya pemerintah yang bersih dan baik. Sehingga hasil rampasan atau barang bukti ini harus kita serahkan kembali kepada daerah untuk dipergunakan sebagai pembangunan kembali,” tegasnya.(kopi7/kopi13/kopi3)