Rakor Lintas Sektor di Kutim membahas pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak. Foto: Wahyu/Humas DPPKB Kutim
SANGATTA – Upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pada Kamis (27/11/2025) pagi berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor sekaligus penyerahan komitmen bersama terkait pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban kekerasan.
Rakor dipimpin oleh Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Bappeda, Dinsos, Distransnaker, Satpol PP, Disdukcapil, dan Badan Kesbangpol. Dari unsur instansi vertikal, hadir pula Polres Kutim, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, hingga BAZNAS Kutim.

Idham menjelaskan, pertemuan lintas sektor ini digelar untuk memastikan seluruh instansi yang terkait penanganan kasus kekerasan berada pada jalur koordinasi yang sama.
“Tujuan utama adalah mensinkronisasi dan mengakselerasi program yang berkaitan dengan DPPPA, sehingga penanganan kasus bisa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ungkapnya didampingi Plt Kabid Perlindungan Khusus Anak, Sukmawati.
Dalam paparannya, Idham membeberkan data kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2025. Sangatta Utara mencatat laporan terbanyak dengan 7 kasus, disusul Sangatta Selatan 6 kasus, dan Muara Wahau 5 kasus. Secara keseluruhan, DP3A menerima 40 laporan hingga November 2025, turun tipis dari 45 kasus pada 2024. Ia menilai angka sebenarnya bisa lebih besar.
“Kadang ada warga yang tidak mau melapor. Padahal kalau semua melapor, datanya tentu lebih besar,” jelasnya.

Idham juga menyoroti persoalan krusial lain seperti minimnya dukungan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan. Pada 2026, hanya dua bidang yang memperoleh pendanaan melalui mandatory pendidikan, yaitu Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Bidang Kualitas Hidup Keluarga (KHP) yang mencakup urusan Pengarusutamaan Gender (PUG). Dua bidang lainnya Perlindungan Khusus Anak (PKA) serta Perlindungan Perempuan (PP) tidak mendapatkan alokasi anggaran.
“Tahun sebelumnya masih ada. Karena tidak masuk mandatori pendidikan, jadi anggarannya tidak diberikan,” kata Idham.
Ketiadaan anggaran membuat DPPPA semakin mengandalkan kolaborasi dengan berbagai lembaga dan perusahaan. Kerja sama dijalin dengan Pengadilan Agama, kementerian terkait, APSAI, Solidaridad, hingga perusahaan besar seperti KPC, PAMA, dan beberapa perusahaan perkebunan. Banyak kegiatan bahkan dibiayai secara langsung oleh pihak perusahaan.
“Kalau mengandalkan APBD, sangat kurang,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Idham menegaskan kembali instruksi Bupati Kutim kepada seluruh perangkat daerah agar memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi kerawanan sosial, termasuk kasus kekerasan perempuan dan anak.(kopi8/kopi13/kopi3)




































