Beranda Keagamaan Kadar Zakat Fitrah di Kutim, Tertinggi Rp 45 Ribu dan Terendah Rp...

Kadar Zakat Fitrah di Kutim, Tertinggi Rp 45 Ribu dan Terendah Rp 35 Ribu

614 views
0

Suasana rapat penentuan kadar zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang di Kantor PLHUT Kemenag Kutim, Sabtu (18/3/2023) pagi. Foto: Wahyu/Pro Kutim

SANGATTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) menetapkan kadar zakat fitrah 1444 H/2023 M yang dibayarkan dengan uang. Untuk nilai tertinggi sebesar Rp 45 ribu, menengah Rp 40 ribu dan terendah Rp 35 ribu per orang. Kadar zakat fitrah tersebut ditetapkan setelah Kemenag menggelar rapat dengan melibatkan pihak terkait di Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kutim, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Rapat dipimpin langsung oleh Plh Kemenag Kutim Nanang Ghazali didampingi Ketua Baznas Masnif Sofwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim HM Adam dan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kutim Achmad Dony Erviady. Tampak pula hadir Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim Abdul Latif, Pengadilan Agama M Hamdam, para perwakilan KUA, Lazis NU Subhan, DPU Rahmawati, Lazis Muhammadiyah, Masjid At-Taqwa, Masjid Istiqomah dan Masjid Agung Al Faruq.

Usai kegiatan, Plh Kemenag Kutim Nanang Ghazali mengucapkan syukur rapat bersama pemangku kebijakan dalam agenda penentuan kadar zakat fitrah Ramadan 1444 H/2023 M ini telah menetapkan nilai zakat yang dibayarkan dengan uang telah disepakati secara bersama-sama. Sesuai aturan kadar zakat fitrah itu dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat seberat 2,5 kilogram setiap jiwa.

“Namun apabila zakat fitrah dinilai dengan seharga beras maka nilai harga tertinggi beras yaitu Rp 45 ribu per jiwa, kemudian harga menengah Rp 40 ribu per jiwa dan harga terendah Rp 35 ribu per jiwa,” jelasnya.

Itulah ketentuan hasil rapat bersama, sambung Nanang, sementara nilai fidyah berupa uang senilai Rp 12.600 ribu per hari sebanyak puasa Ramadan ditinggalkan. Menurut dia, kadar zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan harga, disebabkan penentuan harga tersebut berdasarkan harga beras yang ikut melonjak naik. Berkisar Rp 18.000 per kilogram yang terendah Rp 14.000 dan harga beras menengah RP 16.000.

“Jadi ada kenaikan sedikit dari tahun kemarin, yang ketentuan zakat fitrahnya berkisar Rp 35 ribu tertinggi, menengah Rp 32 ribu dan terendah RP 27 ribu,” tuturnya.

Untuk fidyah di tahun sebelumnya Rp 30 ribu, di tahun ini malahan turun menjadi Rp 12.600. Dijelaskan Nanang, penyebab menurunnya kadar fidyah karena para majelis ulama dan tokoh keagamaan yang hadir menyepakati dengan nilai Rp 12.600 itu sudah ketentuan hukum yang berlaku. Agar tak memberatkan atau menaikkan harga yang tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya.

“Untuk tempat pengumpul zakat atau masjid-masjid yang ada di Kutim, agar mengikuti kesepakatan yang telah ditentukan hari ini, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan di masyarakat atau keresahan bagi masyarakat,” harap Nanang.

Terakhir ia mengimbau, muzakki atau masyarakat Kutim wajib zakat diawal-awal bulan Ramadan sehingga nantinya memudahkan pihak UPZ bisa menyalurkan kepada yang berhak menerimanya. (kopi7/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini