Kepala BPSDM Kutim Misliansyah saat menjelaskan teknis jalannya seleksi calon PPPK JF Kutim. Foto: Yuni/Pro Kutim
SANGATTA- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Kutim Misliansyah mengatakan jika CASN merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan penambahan Pegawai ASN khususnya PPPK. Untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada Masyarakat.
“Dasar Pembentukan PPPK Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawaian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional”. kata Misliansyah,” bebernya.
Untuk diketahui, formasi PPPK tenaga teknis sebanyak 317 formasi dengan jumlah pendaftar PPPK tenaga teknis sebanyak 1.251 orang.
“Pendaftar tidak memenuhi syarat sebanyak 617 orang dan pendaftar yang lulus seleksi berkas sebanyak 634 orang,” singkatya.(kopi9/kopi13/kopi3)