Beranda Pemerintahan Termasuk Kutim, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Alasannya

Termasuk Kutim, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Alasannya

800 views
0

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: istimewa

JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 berpotensi mengalami penundaan. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membahas ulang jadwal pelantikan. Dilansir dari tempo.co dan beberapa pemberitaan nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa kemungkinan pelantikan akan dilakukan antara 18 hingga 20 Februari 2025.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 31 Januari 2025.

Keputusan ini mempertimbangkan putusan sela Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2024. MK sebelumnya menolak percepatan penyelesaian sengketa Pilkada dan tetap menjadwalkan putusan dismissal atau penolakan awal gugatan pada 4–5 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berdampak pada penyesuaian jadwal pelantikan. “Artinya, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” ujarnya saat dihubungi Tempo.

DPRD Jakarta Bahas Jadwal Pelantikan Gubernur

Isu penundaan pelantikan semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta terpilih. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Khoirudin, disepakati bahwa Pramono Anung dan Rano Karno akan menyampaikan pidato pertama mereka setelah serah terima jabatan dan pelantikan.

“Tanggalnya sudah diberikan, antara 18 sampai 20 Februari 2025. Jadi kita tidak bisa lagi berdebat soal tanggal, karena ini keputusan pemerintah pusat,” ujar Khoirudin dalam rapat tersebut.

Pelantikan Bupati-Wabup Kutim Terpilih Ikut Tertunda

Plt Kabag Prokopim Setkab Kutim Iwan Adiputra (Pertama Dari Kanan)

Informasi serupa juga dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Plt Kabag Prokopim Setkab Kutim) Iwan Adiputra. Menurutnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi, ikut tertunda akibat revisi jadwal dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah menerima informasi terkait penundaan pelantikan kepala daerah serentak dari Kemendagri. Untuk detail teknis lebih lanjut, terkait jadwal pelantikan yang baru, kami terus berkoordinasi dengan pihak kementerian,” jelas Iwan.

Awalnya Disepakati 6 Februari 2025

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Jadwal tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak tersangkut sengketa hasil Pilkada di MK.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Januari 2025. Rapat tersebut turut dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifudin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Adapun kepala daerah yang masih berproses di MK akan dilantik setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sesuai aturan, penyelesaian sengketa Pilkada di MK berlangsung mulai 8–16 Januari 2025 untuk pemeriksaan pendahuluan, sementara pengucapan putusan dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, Mahkamah memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan sengketa diregistrasi untuk memutus perkara. Artinya, pelantikan kepala daerah yang bersengketa berpotensi mundur lebih lama dari jadwal awal.

Sebagai tindak lanjut, DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Langkah ini diperlukan agar jadwal pelantikan bisa disesuaikan dengan perkembangan penyelesaian sengketa Pilkada di MK.

Hingga kini, keputusan final mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan MK. Kejelasan tanggal pelantikan diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini