Beranda Kutai Timur Efisiensi Anggaran di Kutai Timur, Bupati Instruksikan Pemangkasan Belanja

Efisiensi Anggaran di Kutai Timur, Bupati Instruksikan Pemangkasan Belanja

1,579 views
0

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran 2025. Melalui Instruksi Bupati Kutim Nomor: B-100.3.4.2/04/HUKUM, mengarahkan seluruh perangkat daerah (PD) untuk melakukan efisiensi belanja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025 di Sangatta, Bupati menggarisbawahi bahwa setiap PD harus memangkas sejumlah pos pengeluaran yang dianggap tidak prioritas. Fokus efisiensi meliputi pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, honorarium tim, hingga proyek infrastruktur yang masih bisa ditunda.

PD diminta untuk segera menyusun rencana efisiensi belanja dan melaporkannya kepada Sekretaris Kabupaten. Laporan ini juga harus ditembuskan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Tenggat waktu yang diberikan adalah 20 Februari 2025.

Ada tujuh poin utama dalam efisiensi belanja yang diinstruksikan oleh Bupati, yaitu,
Efisiensi belanja pada kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion (FGD).
Efisiensi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Efisiensi belanja honorarium dengan membatasi jumlah tim dan besaran nilai honorarium sesuai Peraturan Presiden. mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Efisiensi belanja yang tidak berkaitan langsung dengan kesesuaian indikator kinerja dan pencapaian target kinerja.
Efisiensi belanja infrastruktur yang masih dapat ditunda pembangunannya.
Anggaran pemberian hibah baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi belanja tidak termasuk Belanja Pegawai, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Operasional Kantor dan Belanja BLUD.

Bupati juga menginstruksikan agar perangkat daerah mengendalikan pengeluaran dalam kategori yang disebutkan di atas hingga ada keputusan final mengenai nilai efisiensi yang ditetapkan.

Sekretaris Kabupaten, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bertanggung jawab menyusun dan menetapkan efisiensi anggaran di setiap perangkat daerah. Sementara itu, Kepala BPKAD bertugas mengawasi implementasi efisiensi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. Kepala Bappeda juga memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa efisiensi belanja tetap sejalan dengan indikator kinerja dan target pembangunan daerah. Di sisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bertanggung jawab mengontrol proses pengadaan agar tetap transparan, efisien, dan sesuai aturan.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi ini, Inspektur Daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur guna melakukan pengawasan.

“Langkah ini sekaligus mencabut Surat Bupati Kutai Timur Nomor: T-900.1.3.3/3773/BUP tertanggal 20 Januari 2025 yang sebelumnya mengatur penundaan belanja dalam APBD 2025,” sebut Bupati dalam surat instruksi dimaksud.

Dengan adanya instruksi baru ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan akuntabel. Instruksi ini langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Setiap PD diminta untuk menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi besar dalam menghadapi tantangan fiskal 2025, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan seefektif mungkin demi kesejahteraan masyarakat Kutim. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini