Beranda Kutai Timur Merakyat, di Sela Kunker Pedalaman, Bupati Kutim Sempatkan Jadi Saksi Nikah

Merakyat, di Sela Kunker Pedalaman, Bupati Kutim Sempatkan Jadi Saksi Nikah

177 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menjadi saksi akad nikah Cinthania dan Raitullah. Foto: Habibah/Pro Kutim

MUARA BENGKAL – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Desa Muara Bengkal Ilir, Kecamatan Muara Bengkal, pada Senin pagi (7/7/2025), saat prosesi akad nikah antara Cinthania Anjar Mirany putri pertama pasangan Sugiarto dan Isnawaty, dengan Raitullah Mahyudin putra pertama Abdul Razak dan Salsiah, berlangsung khidmat.

Yang istimewa, prosesi akad nikah ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, yang menjadi saksi dalam pernikahan kedua mempelai. Kehadiran orang nomor satu di Kutim ini menjadi kehormatan tersendiri bagi kedua keluarga besar.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menyampaikan ucapan selamat dan doa restu kepada pasangan pengantin. Ia berharap rumah tangga yang baru dibangun ini senantiasa dilimpahi sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mampu menghadapi kehidupan rumah tangga dengan penuh kesabaran dan kebersamaan.

“Semoga kedua mempelai menjadi keluarga yang bahagia dan diberkahi Allah SWT. Jadilah pasangan yang saling menguatkan, saling mendukung, dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitar,” ujar Bupati.

Tak hanya itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan turut mendorong pembangunan daerah. Ia menyampaikan harapan agar Cinthania dan Raitullah dapat menjadi bagian dari generasi keluarga yang berkualitas dan inspiratif.

Prosesi akad nikah berjalan dengan lancar, diiringi suasana penuh kehangatan dari para tamu yang hadir. Acara ditutup dengan sesi foto bersama, yang turut diikuti oleh Bupati Kutim dan keluarga besar kedua mempelai.

Momen bahagia ini menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat Muara Bengkal Ilir, sekaligus kenangan tak terlupakan bagi pasangan pengantin yang kini resmi menyandang status suami istri.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini