Jalannya Forum LLAJ membahas penanganan segera terkait lalu lintas di Kutim. Foto: Istimewa
SANGATTA – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti empat persoalan utama yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat. Masalah ini dibahas dalam rapat lintas instansi yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kutim, sebagai respons terhadap keluhan warga dan dorongan dari DPRD Kutim.
Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa forum kali ini menekankan empat isu krusial, yakni parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), keselamatan penyapu jalan, serta keberadaan pasar malam tanpa izin.
“Empat isu ini saling berkaitan dan dampaknya cukup serius terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Joko dalam pembahasan dalam forum tersebut yang berlangsung beberapa waktu lalu di Ruang Pertemuan Dishub Kutim.
Ia mengungkapkan bahwa banyak PKL memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk berdagang, yang kemudian memicu munculnya parkir liar. Di sisi lain, keberadaan pasar malam tanpa izin semakin memperburuk kondisi dengan tidak adanya fasilitas parkir yang memadai.
“Akibatnya, terjadi kemacetan di banyak titik dan risiko kecelakaan juga meningkat,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan awal, Dishub Kutim akan bekerja sama dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan patroli gabungan dan penertiban. Titik-titik rawan seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan APT Pranoto, Jalan Diponegoro, serta kawasan Route 9 akan menjadi prioritas.
Perwakilan Satpol PP Kutim, Landudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Kami siap menindak pelanggaran berulang, mulai dari teguran hingga penyitaan barang. Bila perlu, tindakan lebih tegas akan kami lakukan sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada keselamatan petugas kebersihan, khususnya penyapu jalan.
Senada, Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Jurianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperbaiki prosedur kerja demi meminimalisir risiko kecelakaan.
“Kami melarang petugas menyapu melawan arus lalu lintas, mewajibkan pemakaian alat pelindung diri (APD) berwarna terang, dan penggunaan safety cone saat bertugas,” singkatnya.(*/Ltr1)