SANGATTA – Di balik jalannya roda pemerintahan yang stabil dan pembangunan yang berkesinambungan, terdapat satu dokumen penting yang kerap luput dari sorotan publik. Rencana Strategis Perangkat Daerah atau Renstra PD. Dokumen ini bukan sekadar rencana administratif, melainkan cetak biru arah pembangunan jangka menengah yang menjadi pegangan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah.
Kesadaran akan pentingnya penyusunan Renstra inilah yang menjadi pokok bahasan utama dalam pertemuan teknis penyusunan Renstra PD Kutim yang digelar di ruang Meranti, Kantor Bupati, Rabu (28/5/2025). Perencana Ahli Utama dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Supriadi, hadir untuk memastikan proses penyusunan ini berjalan sistematis dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang baik dan tepat waktu adalah jaminan bahwa program dan kegiatan perangkat daerah tidak keluar dari jalur RPJMD. Ini juga menjadi dasar untuk akuntabilitas dan efisiensi anggaran,” ujar Supriadi dalam paparannya.

Supriadi menjelaskan secara mendetail tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan Renstra. Tahapan dimulai dari pembentukan tim penyusun di masing-masing PD. Setelah itu, dilakukan analisis internal dan eksternal, termasuk evaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Proses ini harus mencerminkan kondisi riil dan potensi masing-masing perangkat daerah.
Berikutnya adalah perumusan isu strategis yang harus merujuk pada arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan kepala daerah. Dari isu strategis inilah dirumuskan tujuan dan sasaran PD, serta indikator kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode lima tahun ke depan.
“Renstra bukan hanya perencanaan kerja, tapi penjabaran dari visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur. Kalau salah langkah di sini, semua akan kacau di pelaksanaan,” jelas Supriadi.
Proses berlanjut dengan penyusunan program dan kegiatan prioritas yang kemudian disinkronkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta disesuaikan dengan dokumen RPJMD. Setelah melalui konsultasi publik dan verifikasi, dokumen Renstra difinalisasi, disahkan oleh kepala PD, lalu diintegrasikan ke dalam RPJMD. Dokumen akhir ini menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas dan disetujui oleh DPRD.
“Tahap akhir bukan hanya tanda tangan, tapi integrasi nyata ke dokumen pembangunan daerah. Ini harus dilakukan serentak dan tepat waktu,” ujar Supriadi dengan penekanan serius.

Supriadi juga mengingatkan konsekuensi yang muncul apabila penyusunan Renstra tidak dilakukan tepat waktu atau tidak dilakukan dengan serius. Dampaknya, kata dia, bisa sangat besar terhadap arah kebijakan, pelaksanaan kegiatan, hingga akuntabilitas kinerja pemerintahan.
“Program bisa tidak nyambung dengan RPJMD, kinerja sulit diukur, laporan LAKIP terganggu, dan akhirnya publik tidak percaya. Bahkan bisa terjadi pemborosan anggaran karena tidak ada peta jalan yang jelas,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menjadikan Renstra sebagai instrumen evaluasi dan akuntabilitas. Tanpa Renstra yang baik, mustahil bagi daerah untuk merumuskan pembangunan secara terarah dan terukur.
Salah satu keunggulan Renstra yang disorot Supriadi adalah kemampuannya menjamin kesinambungan pembangunan meskipun terjadi pergantian pejabat atau dinamika politik lokal. Selama Renstra disusun berbasis pada RPJMD dan memuat data serta strategi yang kuat, maka pembangunan tidak akan stagnan atau berubah arah secara ekstrem.
“Renstra adalah warisan kebijakan. Ia menjamin transisi kepemimpinan tidak menghambat pembangunan. Semua program sudah dijabarkan sejak awal,” ucapnya.
Dokumen ini, lanjutnya, ibarat kompas yang menjaga perangkat daerah tetap pada jalur strategis, terhindar dari tumpang tindih, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dengan solusi yang nyata.

Penyusunan Renstra PD di Kutim bukan semata-mata kewajiban administratif yang diatur undang-undang. Ia adalah proses strategis yang menuntut kolaborasi antarlembaga, ketajaman analisis, dan kesungguhan dalam merancang masa depan.
Di tengah arus tuntutan publik akan transparansi, efektivitas, dan hasil pembangunan yang nyata, Renstra menjadi instrumen pertama yang harus ditata dengan presisi. Ia adalah fondasi untuk menanam arah dan menuai dampak kebijakan. Jika proses ini dijalankan dengan baik, Kutim bukan hanya akan memiliki program kerja yang solid, tetapi juga sistem pembangunan daerah yang tahan terhadap dinamika dan perubahan zaman.
“Renstra adalah pintu awal dari semua. Kalau kita buka dengan benar, maka jalan pembangunan akan terbuka dengan lebar,” tutup Supriadi. (kopi4/kopi3)