Beranda Kutai Timur Seribu RLH untuk Warga Kutim, Tiap Tahun 200 Unit Dibangun

Seribu RLH untuk Warga Kutim, Tiap Tahun 200 Unit Dibangun

398 views
0

Teks Foto: Program Rumah Layak Huni di Kutai Timur

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus merawat janji kesejahteraan melalui kerja yang terukur. Lewat program Rumah Layak Huni (RLH), warga berpenghasilan rendah yang selama ini berteduh di bangunan rapuh perlahan dipindahkan dari kecemasan menuju hunian yang lebih aman dan bermartabat.

Program yang digerakkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutim ini menjadi salah satu prioritas Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Targetnya terang, 1.000 unit rumah dibangun dan direhabilitasi dalam kurun lima tahun anggaran. Kini, memasuki tahun ketiga, ikhtiar itu menunjukkan jejak yang kasatmata.

Setiap tahun, rata-rata 200 unit rumah direalisasikan, berupa pembangunan baru maupun perbaikan. Anggaran sekitar Rp 23 miliar digelontorkan saban tahun sebagai penopang program. Pada 2025, sebanyak 205 unit rumah tipe 36 dibangun dengan alokasi Rp115 juta per unit. Selain itu, 473 rumah direhabilitasi dengan anggaran Rp60 juta per unit. Perbaikan difokuskan pada atap, lantai, dan dinding, yang dikenal dengan istilah “aladin”, menyesuaikan tingkat kerusakan masing-masing bangunan.

Sebaran program menjangkau sejumlah kecamatan, antara lain Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung. Pendataan dilakukan berjenjang dari tingkat RT, desa, hingga kecamatan, sebelum diverifikasi langsung oleh Perkim agar bantuan tidak meleset dari sasaran.

Kadis Perkim Kutim, Ahmad Iip Makruf, melalui Sekretaris Dinas Perkim, Novian Prananta, memastikan pekerjaan fisik yang dimulai awal November lalu telah dirampungkan oleh rekanan. Ia menegaskan persyaratan administratif bagi penerima bantuan, memiliki KTP dan KK sesuai domisili serta dokumen kepemilikan tanah minimal berupa segel. Khusus rehabilitasi, rumah tersebut memang telah berdiri sebelumnya.

Novian menambahkan, penetapan penerima dilakukan secara selektif melalui Tim Pokja PKP lintas sektor.

“Data penerima ini berasal dari Tim Pokja PKP yang terdiri dari lintas sektor. Leading sektornya ada di Bappeda, sedangkan tim terdiri dari Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bagian Pembangunan di Setkab. Tim inilah yang memutuskan siapa yang paling berhak menerima pembangunan rumah layak huni,” ujarnya di ruang kerjanya.

Aspek legalitas lahan, ia menekankan, menjadi prasyarat utama. Penerima bantuan ini, khususnya tanah atau lokasinya harus sudah memiliki legalitas yang sah.

“Minimal ada surat kepemilikan seperti segel atau dokumen yang diakui secara hukum. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Rumah yang dibangun berukuran tipe 36 dan telah dilengkapi instalasi listrik. Instalasinya sudah tersedia, tinggal dipasangi listrik.

Namun untuk MCK memang belum termasuk dalam paket pembangunan,” jelas Novian.

Program RLH Kutim, lanjutnya, sejalan dengan agenda nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam target pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Sinergi pusat dan daerah diharapkan memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Manfaat program ini dirasakan Norma, warga Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, yang sehari-hari menjajakan gorengan di tepi jalan.

“Dulu kalau hujan deras, kami khawatir karena atap bocor dan dinding sudah rapuh. Sekarang alhamdulillah rumahnya sudah bagus dan kokoh. Saya bisa lebih tenang berjualan karena anak-anak di rumah juga lebih nyaman,” tuturnya.

Bagi Norma, bantuan tersebut bukan hanya perkara tembok dan genting. Ia menghadirkan ketenteraman dan harapan baru. Dalam lebih dari dua tahun pelaksanaan, sekitar 800 unit rumah telah dibangun dan diperbaiki. Program ini akan terus berlanjut hingga target 1.000 unit tercapai, sebagai penanda kehadiran pemerintah daerah di tengah denyut kehidupan warganya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini