Teks : Edukasi berbagai prinsip dasar mengenai hak-hak anak serta tanggung jawab keluarga dalam memenuhinya di lobi RSUD Kudungga Sangatta. (Ist)
SANGATTA – Suasana di lobi ruang tunggu rawat jalan RSUD Kudungga, Selasa (10/3/2026), tidak hanya diisi antrean pasien dan keluarga yang menanti giliran pemeriksaan. Di sela waktu yang kerap terasa panjang, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) itu menggelar sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) kepada para pengunjung. Sebanyak 82 orang mengikuti kegiatan edukasi yang berlangsung di ruang tunggu tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Keperawatan RSUD Kudungga, Yuliana Kalalembang, yang juga menjabat Ketua PC IBI Kutim, sebagai pemateri. Di hadapan pasien rawat jalan, pendamping keluarga, serta sejumlah petugas pelayanan, ia memaparkan berbagai prinsip dasar mengenai hak-hak anak serta tanggung jawab keluarga dalam memenuhinya.

Di ruang yang biasanya dipenuhi percakapan lirih dan langkah kaki yang hilir mudik, suasana berubah menjadi ruang belajar sederhana. Para pengunjung yang sebelumnya menanti panggilan pelayanan kesehatan memanfaatkan waktu tersebut untuk menyimak penjelasan mengenai hak anak. Mulai dari kebutuhan dasar hingga peran keluarga dalam memastikan tumbuh kembang yang layak.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memanfaatkan waktu tunggu pelayanan sekaligus mengurangi rasa jenuh para pasien dan pendampingnya,” ujar Yuliana Kalalembang dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Konvensi Hak Anak. Melalui pengetahuan yang lebih luas, keluarga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan anak secara lebih sadar dan bertanggung jawab.
“Selain meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Konvensi Hak Anak, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak anak kepada masyarakat,” katanya.
Bagi RSUD Kudungga, ruang tunggu bukan sekadar tempat persinggahan sementara bagi pasien yang menanti pelayanan medis. Tempat itu juga dapat menjadi ruang edukasi publik. Sebuah wahana untuk menanamkan pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan keluarga.
Sasaran kegiatan ini mencakup seluruh pengunjung rumah sakit, baik pasien maupun pendamping keluarga, serta petugas yang bertugas di area pelayanan. Dengan pendekatan yang sederhana dan komunikatif, penyampaian materi diharapkan dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat yang datang dari berbagai latar belakang.
Menurut Yuliana, edukasi mengenai hak anak memiliki arti penting dalam kehidupan keluarga. Kesadaran tersebut menjadi landasan bagi orang tua dan lingkungan sekitar untuk memastikan anak memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta kesempatan berkembang secara optimal.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pengunjung dapat menambah pengetahuan tentang kebutuhan dan hak-hak anak, sekaligus memanfaatkan waktu tunggu pelayanan dengan kegiatan yang bermanfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran rumah sakit dalam menyampaikan informasi publik juga menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam mendukung program daerah.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran RSUD Kudungga dalam mendukung Kutai Timur menuju Kabupaten Layak Anak ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Yuliana.
Pada akhirnya, edukasi yang disampaikan di ruang tunggu tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pengetahuan sesaat. Para peserta diharapkan membawa pulang pemahaman itu ke dalam kehidupan keluarga masing-masing, sehingga kebutuhan dan hak anak dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Langkah-langkah kecil seperti ini, meski tampak sederhana, menjadi bagian dari ikhtiar panjang menuju masyarakat yang lebih peduli terhadap anak. Dari ruang tunggu rumah sakit di Sangatta, pesan mengenai hak anak disemai. Sebuah upaya yang turut diarahkan pada cita-cita besar bangsa: terwujudnya Indonesia Emas 2045. (kopi3)






























