Beranda Kutai Timur Kutim Perkuat Tata Kelola Bankeususdes demi Pembangunan Tepat Sasaran

Kutim Perkuat Tata Kelola Bankeususdes demi Pembangunan Tepat Sasaran

12 views
0

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno saat menyampaikan arahan dalam Bankeususdes. Foto : Rony/Nami Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (Ramonev) Penyelenggaraan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) dan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2026 di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Joni Abdi Setia serta dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Turut hadir para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Kutim.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Bankeususdes sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Dalam sesi diskusi, terdapat penyampaian sejumlah masukan, di antaranya perlunya kejelasan terkait penggunaan dana RT, khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana. Selain itu, para camat juga berharap dapat dilibatkan dalam proses penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Trisno menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi memang menjadi tujuan utama rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutim ingin membangun kesamaan persepsi mengenai arah kebijakan Bankeususdes agar lebih tepat sasaran.

“Peraturan Bupati memang perlu diperbaiki, itulah tujuan kita duduk bersama hari ini. Kita ingin mengubah pola pikir bahwa dana RT melalui Bankeususdes harus lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dengan penajaman terhadap prioritas program,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara administratif mekanisme pengelolaan Bankeususdes pada dasarnya sama dengan skema bantuan lainnya. Perbedaannya terletak pada fokus atau lokus penggunaan anggaran yang secara khusus ditujukan bagi masyarakat di tingkat RT.

Menurutnya, secara normatif RT bukan merupakan badan hukum sehingga tidak dapat mengelola dana yang bersumber langsung dari APBD. Oleh karena itu, skema Bantuan Keuangan Khusus Desa menjadi solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Trisno menegaskan bahwa Bankeususdes hadir sebagai solusi atas berbagai kebijakan nasional yang berdampak terhadap kondisi keuangan daerah. Namun demikian, keberadaan program tersebut tidak mengurangi hak desa atas alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBD.

“Bankeususdes bukan mengambil porsi anggaran desa, melainkan menjadi solusi untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT. Karena itu, program ini harus benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat empat prioritas utama yang menjadi fokus pelaksanaan Bankeususdes, yaitu pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di tingkat RT, pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, serta pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat.

“Prinsip yang kita bangun adalah Bankeususdes harus mudah, murah, cepat, dan aman. Empat prinsip inilah yang menjadi dasar penyempurnaan tata kelola program ke depan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Trisno juga menyampaikan bahwa seluruh masukan dari camat, lurah, dan kepala desa akan menjadi bahan penyempurnaan mekanisme serta tata laksana penyelenggaraan Bankeususdes pada tahun 2026 maupun 2027.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Kutim akan segera membentuk tim penyusun kajian evaluasi Peraturan Bupati tentang Bankeususdes paling lambat satu minggu setelah rapat dilaksanakan. Selanjutnya, tim diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyusun kajian, yang kemudian akan dibahas bersama melalui konsultasi publik dengan seluruh camat dan kepala desa dalam waktu paling lambat satu setengah bulan.

Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan penyempurnaan Peraturan Bupati tersebut dapat disahkan sebelum pembahasan Anggaran Perubahan sehingga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Bankeususdes Tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap mekanisme pelaksanaan Bankeususdes semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan di tingkat RT.(kopi12/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini