Kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan. Foto: Alvian/Pro Kutim
SANGATTA – Di tengah geliat investasi yang terus merambah Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan sebuah garis batas yang tidak boleh diterobos. Daerah yang dianugerahi sumber daya alam melimpah itu membuka pintu bagi penanam modal, namun dengan prasyarat yang tegas. Menyerap tenaga kerja lokal, menghormati kawasan adat dan budaya, serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Pesan tersebut disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman seusai membuka Sosialisasi Keamanan Pangan di Ruang Akasia, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kutim bekerja sama dengan BPOM Samarinda itu turut dihadiri Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dan Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati.
Penegasan itu muncul seiring proses social mapping (pemetaan sosial) yang tengah dilakukan PT Ithaca Resources sebagai bagian dari persiapan operasional perusahaan yang direncanakan mulai berjalan pada 2027 mendatang. Bagi Ardiansyah, kehadiran investasi tidak boleh berhenti pada perputaran modal dan aktivitas produksi. Investasi harus menjelma menjadi wahana yang menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan usaha. Karena itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan yang akan beroperasi di Kutim untuk mematuhi regulasi daerah, terutama menyangkut ketenagakerjaan.
“Kepada seluruh perusahaan yang akan beroperasi di Kutim, termasuk PT Ithaca Resources, bahwa kita sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur minimal 70 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat lokal. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk keberpihakan kepada masyarakat Kutim agar mereka mendapatkan manfaat langsung dari investasi yang masuk,” tegasnya saat ditanyai awak media.
Ketentuan tersebut, menurut Ardiansyah, bukan hanya soal memenuhi persentase perekrutan. Perusahaan juga dituntut berperan dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia daerah, agar mampu menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang.

“Kalau ada masyarakat kita yang belum memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri, maka perusahaan harus hadir memberikan pendidikan vokasi dan pelatihan, sehingga bisa bersaing dengan tenaga dari luar Kutim,” ujarnya.
Pandangan itu mencerminkan upaya pemerintah daerah agar arus investasi tidak melahirkan paradoks, ketika kekayaan alam dieksploitasi tetapi kesempatan kerja justru lebih banyak dinikmati tenaga kerja dari luar daerah. Bagi Pemkab Kutim, investasi harus menjadi jalan bagi peningkatan kapasitas masyarakat setempat sekaligus memperluas ruang penghidupan yang layak.
Namun perhatian pemerintah tidak berhenti pada urusan ketenagakerjaan. Ardiansyah juga menyoroti pentingnya menjaga ruang budaya yang telah bertahan lintas generasi. Ia meminta setiap perusahaan melakukan pemetaan sosial secara menyeluruh sebelum memulai aktivitas operasional. Menurutnya, langkah tersebut menjadi ikhtiar penting untuk mengidentifikasi wilayah adat, situs budaya, dan ruang hidup masyarakat yang berpotensi terdampak aktivitas investasi.
“Contoh budaya di pantai Sekerat Bengalon. Saya minta perusahaan melakukan pemetaan sosial dengan baik. Identifikasi wilayah adat, situs budaya, dan ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi. Jangan sampai aktivitas investasi justru menghilangkan identitas budaya yang sudah diwariskan turun-temurun,” katanya.

Pesan itu mencerminkan kehendak pemerintah daerah agar pembangunan ekonomi tidak mengikis jejak kebudayaan yang telah lama menjadi penanda jati diri masyarakat Kutim. Di tengah laju industrialisasi, kawasan adat dan warisan budaya dipandang bukan sebagai penghalang kemajuan, melainkan bagian dari kekayaan daerah yang wajib dirawat keberlangsungannya.
Selain budaya, perhatian besar juga diberikan pada aspek lingkungan. Ardiansyah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian alam bukan dua kutub yang saling menegasikan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan apabila dikelola secara arif dan berkelanjutan. Ia menyinggung keterlibatan Kutim dalam program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang difasilitasi Bank Dunia. Program tersebut merupakan skema pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment) atas keberhasilan daerah menekan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan dalam kerangka REDD+.
Pada tahap pertama periode 2019-2022, Bank Dunia menyalurkan dana kepada kabupaten dan kota yang berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon. Kutim menjadi salah satu penerima terbesar dengan alokasi mencapai Rp25,32 miliar. Dana tersebut dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan sebagai bentuk apresiasi terhadap daerah yang mampu menjaga bentang rimba sekaligus mengurangi emisi karbon.
“Kalau pemerintah, masyarakat, dan perusahaan bisa bekerja sama menjaga hutan serta menurunkan emisi karbon, ada manfaat yang bisa diperoleh daerah. Ini membuktikan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” jelas Ardiansyah.
Baginya, hutan bukanlah kawasan yang harus dikorbankan demi investasi. Sebaliknya, kelestarian lingkungan merupakan modal jangka panjang yang dapat menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Jangan melihat hutan, lingkungan, dan kawasan adat sebagai hambatan investasi. Justru kalau dijaga dengan baik, itu menjadi aset daerah yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu perusahaan yang masuk ke Kutim harus ikut menjaga lingkungannya,” tegasnya.

Mantan pendidik yang pernah bertugas di Muara Bengkal itu menekankan bahwa investasi ideal adalah investasi yang menghadirkan titik temu antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, perlindungan budaya lokal, dan kelestarian lingkungan.
“Investasi harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, menjaga budaya yang ada, dan tetap melestarikan lingkungan. Itu prinsip yang harus dipegang oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim,” pungkasnya.
Melalui sikap tersebut, Kutim menegaskan arah pembangunan yang ingin ditempuh. Ukuran keberhasilan daerah tidak semata dihitung dari besarnya nilai investasi yang masuk, melainkan dari sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa menanggalkan warisan budaya dan kelestarian alam yang menjadi titipan bagi generasi mendatang. (kopi4/kopi3)
































