Semenisasi Jalan Lingkungan Rt.4 Desa Muara Dun Kec Muara Ancalong.(ist)
SANGATTA – Realisasi Upah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019 mencapai Rp 31.231.642.980 atau 26,87 persen dari total anggaran Bidang Pembangunan Desa Rp 116.360.954.855.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Suwandi, melalui Tanaga Ahli Infrastruktur Desa P3MD Muhammad Danial, Rabu (5/2/2020) menjelaskan persentase Upah PKTD tahun ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya (2017-2018) Upah PKDT di Kutim yang terserap hanya 20–22 persen, maka tahun ini meningkat dan terserap 26 persen.
Angka tersebut telah menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa (DD) sudah tersalur dengan baik atau tepat sasaran. Khususnya untuk pemanfaatan tenaga lokal (masyarakat). Walaupun masih kurang 5 persen dari persentase Pemerintah Pusat. Sesuai Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan 30 persen DD harus dialokasikan untuk padat karya tunai.
“Kita terus berusaha memberikan sosialisasi, agar masyarakat (khususnya menganggur dan setengah menganggur), mau ikut terlibat dalam pekerjaan yang programnya memanfaatkan padat karya ini. Program ini untuk pemanfaatan tenaga lokal, jadi tidak mengambil tenaga dari luar,” ucap Danial.
Dirinya, mengakui banyak masyarakat dipedasaan lebih memilih jadi buruh di perkebunan sawit, karena upahnya lebih besar. Untuk itu, program ini ditawarkan kepada masyarakat yang menganggur atau setengah menganggur. Adapun besaran upah PKTD ini berbeda-beda, sesuai dengan zona masing. Mulai Rp 150.000 per hari, adapula yang Rp 200.000 per hari.

Tujuannya, DD yang diterima setiap desa bisa membawa dampak peningkatan kesejahteraan warga. Juga mampu mengentaskan angka kemiskinan. Sebab, padat karya tunai melibatkan warga sebagai pekerja. Terutama, warga yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Untuk rincinannya, Kecamatan Muara Ancalong, total anggaran bidang pembangunan desa sebesar Rp 10.693.123.115 dan upah PKTD sebesar Rp 3.033.120.500 (28,37 persen). Muara Wahau total anggaran bidang desa Rp 7.896.956.362 dan upah PKTD sebesar Rp 1.767.405.000 (22,38 persen).
Muara Bengkal total anggaran bidang pembangunan desa sebesar Rp 5.126.853.750 dan upah PKTD sebesar Rp 831.966.000 (16,23 persen). Sangatta Utara total anggaran bidang desa Rp 3.821.925.000 dan upah PKTD sebesar Rp 1.086.215 (28,42 persen). Sangkulirang total anggaran bidang desa Rp 11.588.117.660 dan upah PKTD sebesar Rp 3.289.675.500 (28,39 persen). Busang total anggaran bidang desa Rp 5.540.715.419 dan upah PKTD sebesar Rp 1.460.115.000 (26,79 persen).
Telen total anggaran bidang desa Rp 6.707.653.806 dan upah PKTD sebesar Rp 1.862.463.000 (27,77 persen). Kongbeng total anggaran bidang desa Rp 5.316.665.700 dan upah PKTD sebesar Rp 1.446.840.000 (27,21 persen). Bengalon total anggaran bidang desa Rp 10.044.670.334 dan upah PKTD sebesar Rp 2.902.265.400 (28,89 persen). Kaliorang total anggaran bidang desa Rp 4.226.453.329 dan upah PKTD sebesar Rp 1.173.385.000 (27,76 persen).

Sandaran total anggaran bidang desa Rp 9.406.391.500 dan upah PKTD sebesar Rp 2.045.394.500 (21,74 persen). Sangatta Selatan total anggaran bidang desa Rp 4.029.920.092 dan upah PKTD sebesar Rp 1.159.035.500 (27,53 persen).
Teluk Pandan total anggaran bidang desa Rp 5.646.764.500 dan upah PKTD sebesar Rp 1.920.898.000 (34,02 persen). Rantau Pulung total anggaran bidang desa Rp 6.678.725.670 dan upah PKTD sebesar Rp 1.819.963.880 (27,25 persen). Kaubun total anggaran bidang desa Rp 5.913.519.219 dan upah PKTD sebesar Rp 1.651.186.700 (27,92 persen). Karangan total anggaran bidang desa Rp 4.916.705.500 dan upah PKTD sebesar Rp 1.553.975.000 (31,61 persen). Batu Ampar total anggaran bidang desa Rp 4.563.556.080 dan upah PKTD sebesar Rp 979.720.000 (21,47 persen). Long Mesangat total anggaran bidang desa Rp 4.152.237.756 dan upah PKTD sebesar Rp 1.248.034.000 (30,06 persen). (hms15/hms3)