Beranda Kutai Timur Kuota BPJS Kutim Dipangkas 24 Ribu Jiwa, DPRD Kaltim Desak Evaluasi

Kuota BPJS Kutim Dipangkas 24 Ribu Jiwa, DPRD Kaltim Desak Evaluasi

152 views
0

Kunjungan kerja DPRD Kaltim di Kabupaten Kutim. Foto: Nasruddin/Pro Kutim

SANGATTA – Penurunan drastis kuota jaminan kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi persoalan krusial yang mendesak untuk segera ditangani. Kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dinilai berdampak sistemik terhadap akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga.

Berdasarkan laporan terbaru, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, dalam surat tertanggal 5 April 2026, menyampaikan pemberitahuan kepada empat kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kabupaten Kutim, bahwa pemerintah provinsi tidak lagi menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk segmen PBPU/BP, sehingga berdampak pada pemangkasan jumlah kepesertaan di Kutim sebanyak 24.680 jiwa, atau mengalami penurunan signifikan dari alokasi awal sebanyak 33.158 warga yang sebelumnya ditanggung melalui skema bantuan provinsi (Jamkesprov) pada tahun anggaran 2026.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa pemangkasan ini bukan sekadar pengurangan angka kepesertaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan beban fiskal yang cukup besar.

“Ini bukan hanya soal jumlah peserta yang berkurang, tetapi juga menyangkut konsekuensi anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp 6,5 miliar,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, jumlah peserta yang masih ditanggung oleh anggaran provinsi kini hanya tersisa sekitar 8.476 jiwa. Kondisi ini, menurutnya, memberikan tekanan fiskal tambahan bagi pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.

Agusriansyah menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum kebijakan redistribusi dilanjutkan.

“Persoalan ini harus ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, agar tidak ada hak masyarakat yang tercederai akibat perubahan kebijakan administratif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kutim Ernata menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif untuk meredam gejolak di tengah masyarakat. Petugas disiagakan di kantor layanan guna memberikan penjelasan secara persuasif kepada warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan.

“Kami berupaya memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Mahyunadi menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi, khususnya dalam hal sinkronisasi data kepesertaan.

“Komunikasi yang intensif sangat diperlukan agar tidak terjadi misinformasi terkait pengelolaan anggaran kesehatan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim juga mendorong agar instrumen Bantuan Keuangan (Bankeu) dari provinsi tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Hal ini dinilai sejalan dengan kontribusi besar Kutim terhadap pendapatan daerah provinsi, sehingga diperlukan keberpihakan anggaran yang proporsional dalam pelayanan publik.

Melalui pertemuan monitoring bersama jajaran DPRD Provinsi Kaltim, diharapkan dapat dirumuskan solusi konkret berbasis data yang akurat. Upaya ini bertujuan memastikan program jaminan kesehatan dapat kembali berjalan optimal, sehingga seluruh lapisan masyarakat Kutim tetap memperoleh perlindungan kesehatan yang layak tanpa hambatan finansial.(kopi14/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini