Beranda Kutai Timur Sidrap di Simpang Batas, Kutim Buka Jalan Hak Sosial Warga

Sidrap di Simpang Batas, Kutim Buka Jalan Hak Sosial Warga

233 views
0

Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum, Trisno. Foto: Dokumentasi Pro Kutim 

SANGATTA – Riak dinamika sosial di Kampung Sidrap, wilayah yang berada di simpul perbatasan antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, masih bergelombang setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas wilayah kedua daerah tersebut. Di tengah perubahan itu, pemerintah daerah bergerak sigap menata ulang pelayanan publik agar hak-hak dasar masyarakat tetap terjamin. 

Pemkab Kutim kini memusatkan perhatian pada penyesuaian administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga Kampung Sidrap. Langkah ini dipandang sebagai gerbang utama agar masyarakat tetap memperoleh layanan sosial, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan daerah.

Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum, Trisno, mewakili Pemkab, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya merangkul warga yang masih menggunakan KTP Kota Bontang, meskipun mereka berdomisili di Kampung Sidrap. Situasi tersebut menjadi penting setelah Pemerintah Kota Bontang menyatakan tidak lagi dapat mengakomodasi sejumlah layanan sosial bagi warga dimaksud, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan maupun bantuan sosial lainnya, karena terkendala syarat administrasi domisili.

Menurut Trisno, akses terhadap program-program kemasyarakatan pemerintah daerah memang tidak bisa dilepaskan dari aturan administrasi kependudukan. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari tertib pengelolaan anggaran dan akuntabilitas publik.

“Syarat mutlak untuk mendapatkan akses terhadap program kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur adalah kepemilikan KTP Kutai Timur. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat regulasi agar pertanggungjawaban anggaran daerah (APBD) tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan kependudukan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Dalam praktiknya, pemerintah daerah tidak menunggu warga datang ke kantor pelayanan. Pendekatan yang ditempuh justru bersifat proaktif. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan administrasi kependudukan dibuka langsung di lokasi permukiman warga. Metode yang lazim disebut pelayanan jemput bola.

Melalui mekanisme itu, masyarakat difasilitasi untuk melakukan mutasi data kependudukan dari Kota Bontang ke Kabupaten Kuti. secara lebih mudah dan cepat. Pemerintah daerah memandang proses mutasi kependudukan ini sebagai “pintu masuk” bagi warga Kampung Sidrap untuk menikmati berbagai program pembangunan yang terangkum dalam 50 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2025-2029.

Sejumlah program yang dapat diakses setelah perubahan status kependudukan antara lain jaminan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, insentif bagi pemuka agama, guru agama, serta petugas rumah ibadah yang di daerah ini dikenal dengan sebutan Doja (akronim dari duta penjaga rumah ibadah).

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan bantuan kewirausahaan bagi kelompok masyarakat rentan, program pembangunan Rumah Layak Huni bagi keluarga kurang mampu, serta akses beasiswa pendidikan melalui program “Kutim Tuntas”. Pada sektor administrasi pertanahan, pemerintah daerah juga menyiapkan program satu kartu keluarga satu sertifikat tanah.

Meski sarana pelayanan telah disiapkan, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sebagian warga yang belum bersedia melakukan mutasi kependudukan. Kondisi ini membuat mereka berada dalam situasi yang oleh pemerintah daerah disebut sebagai stagnasi layanan, tidak lagi memenuhi syarat administratif di Kota Bontang, namun juga belum memenuhi ketentuan pelayanan di Kabupaten Kutim. Karena itu, pendekatan persuasif terus dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi administratif sekaligus manfaat jangka panjang dari perubahan status kependudukan tersebut.

“Kami terus melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pindah KTP bukan hanya soal status wilayah, tapi soal kepastian perlindungan negara dan akses kesejahteraan bagi keluarga mereka di masa depan. Kami berharap warga Kampung Sidrap dapat segera mengambil langkah mutasi demi kelancaran pemenuhan hak-hak sosial mereka,” tutup Trisno.

Dengan infrastruktur pelayanan yang telah disiapkan langsung di kawasan permukiman warga, Pemkab Kutim optimistis proses transisi administrasi kependudukan di Kampung Sidrap dapat berlangsung tertib. Harapannya, kawasan perbatasan yang dahulu berada di simpang kewenangan kini dapat beranjak menuju kepastian layanan dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakatnya. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini