Beranda Hukum Lagi, 10 OPD Pemkab MoU Dengan Kejari Kutim – Kerjasama Bidang Bantuan...

Lagi, 10 OPD Pemkab MoU Dengan Kejari Kutim – Kerjasama Bidang Bantuan Hukum

181 views
0

10 OPD serempak teken MoU dihadapan Bupati Kutim Ismunandar dan Kajari Kutim Mulyadi diruang Meranti Kantor Bupati, Bukit Pelangi. (Foto: Jani Humas)

SANGATTA – Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, terkait  kerjasama bantuan hukum, bidang hukum perdata dan tata usaha. MoU dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Selasa (12/3/2019).

Penandatanganan MoU tersebut  ditandatangani langsung oleh Kajari Kutim Mulyadi bersama 10 OPD. Yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Sosial. Disaksikan Bupati Kutim Ismunandar didampingi Seskab Irawansyah dan Kepala Bagian Hukum Setkab Waluyo Heryawan.

Bupati Ismunandar meminta kepada OPD yang menadatangani MoU untuk manfaatkan sebaik-baiknya bantuan hukum yang diberikan Kejari Kutim. Karena menurutnya dengan adanya pengacara Negara, tentunya dapat membantu persoalan khusus dibidang perdata dan tata usaha Negara. Seperti persoalan yang berkaitan dengan surat keputusan (SK), Perda serta kebijakan yang dikeluarkan Pemkab. Sedangkan bidang perdata seperti persoalan tanah dan lahan.

“Saya minta dengan MoU ini, mari kita bekerja dengan baik. Bekerja dengan sesuai SOP-nya. Kalau kita sudah bekerja dengan tupoksi, jangan kita yang salah, malah minta pengacara. Jadi (sebaiknya) kita bisa konsultasi dulu kepada pengacara Negara (sebelumnya memutuskan sesuatu),” pinta orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Diharapkan OPD dapat meminta masukan dahulu sebelum bertindak. Setidaknya, bisa meminta pendapat hukum terlebih dahulu kepada Kejari Kutim. Sehingga tidak salah mengambil keputusan atau kebijakan.

“(Intinya) Jangan sampai salah dalam bertindak,” tegas Ismu.

Sebelumnya Kajari Kutim Mulyadi menjelaskan, kesepakatan MoU ini merupakan tupoksi bagian kejaksaan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Dipasal 30 Ayat 2 yang menyatakan jaksa dan pengacara Negara dalam hal ini kejaksaan atas surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah.

“Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Pemkab,” jelas Mulyadi.

Dikatakan, bahwa kerjasama ini menjadi legal standing ketika OPD menghadapi hukum perdata dan tata usaha negara dengan meminta bantuan hukum. Yakni yang diwakili oleh pengacara negara dengan surat kuasa khusus. Sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang melakukan kerjasama serupa. Seperti PU, Dinas Pendidikan dan beberapa instansi lainnya. (hms10)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini