Beranda Kutai Timur Pejabat Kutim Diminta Segera Sampaikan LHKPN – Jika Molor, Insentif Terancam Tak...

Pejabat Kutim Diminta Segera Sampaikan LHKPN – Jika Molor, Insentif Terancam Tak Cair

115 views
0

Kasmidi Memberikan Sambutan kegiatan penyusunan RKPD 2020.(Foto: Wahyu Humas)

SANGATTA– Persentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Ditarget selesai akhir Maret ini, ternyata penyampaian LHKPN pejabat Kutim masih 3,11 persen.

Mewakili Bupati Kutim pada pembukaan kegiatan penyusunan RKPD 2020, ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (18/3/2019), Wabup Kasmidi Bulang pun Nampak sedikit kecewa dengan progress dimaksud. Untuk itu dia kembali menegaskan agar seluruh pejabat lingkup Pemkab Kutim dapat menindaklanjuti serius LHKPN.

“Saat ini capaian penyampaian (LHKPN) kepada KPK terbilang kecil. Maka saya instruksikan ASN segera menyelesaikan laporan mengenai harta kekayaan,” pinta Kasmidi dengan tegas.

Bahkan Wabup dengan tegas “mengancam” akan menahan pencairan insentif, bagi ASN yang wajib melaporkan LHKPN namun terus menunda-nunda. Hal tersebut disampaikan oleh Wabup sesuai dengan arahan dari KPK.

Tak hanya itu, sambung Kasmidi, KPK juga menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk mewajibkan ASN, khususnya pejabatnya bisa menyelesaikan LHKPN terlebih dahulu, sebagai salah satu persyaratan boleh tidaknya melakukan perjalanan dinas. Dengan kata lain apabila tidak melampirkan surat keterangan telah menyelesaikan dan melaporkan LHKPN, maka ASN bersangkutan belum diperbolehkan melaksanakan perjalanan dinas atau dinas luar.

Berikutnya, Kasimidi mengingatkan kepada penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar. Tidak terkesan terburu-buru sehingga laporan yang disampaikan baik sesuai fakta. Mengisi seluruh LHKPN khusus untuk ASN Kutim sesuai yang diminta oleh KPK. Sesuai arahan dari KPK, untuk kontrol pengawasan ASN dilingkup Pemkab Kutim dilakukan oleh Wabup dan Sekretaris kabupaten. (hms7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini