Bupati Ismunandar bersama perwakilan gereja di Kutim usai mendandatangani kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kependudukan dan penerbitan dokumen dukcapil. (Foto: Jani Humas)
SANGATTA – Sebagai upaya mempercepat serta memberi kemudahan dalam pembuatan akta perkawinan bagi pasangan yang menikah digereja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim menandatangani kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) bersama perwakilan pendeta maupun pastor di gereja-gereja di Kutim .
Kesepakatan ini juga sebagai upaya menertibkan pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di gereja, namun tidak tercatat secara hukum di Disduk Capil. MoU tersebut dilaksanakan diruang Kerja Bupati Kutim, disaksikan Bupati Ismunandar bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Januar Harilian PLA, Kepala Bagian Hukum Seskab Waluyo, perwakilan Kementerian Agama Kutim dan beberapa kepala bidang di Disdukcapil, Senin (6/5/2019).
Kerja sama ini tentunya disambut positif Bupati Kutim Ismunandar. Sebab, setiap dirinya malakukan kunjungan kerja diwilayah perkebunan, selalu disampaikan mengenai persoalan terkait data pencatatan sipil seperti akta nikah dan kesulitan mendapat akta kelahiran. Maklum, Kutim menjadi tempatnya pendatang dari luar daerah untuk bekerja dan berusaha.
“Begitu diminta identitas, semua kelengkapan adminstrasi ada dikampung. Dengan adanya kesepakatan ini kita harapkan saudara-saudara kita terutama di wilayah perusahaan dapat kemudahan dalam pencatatan sipil. Dengan trobosan ini, bagimana mereka kita dapat fasilitasi paling tidak memberikan kepastian hukum kepada anak-anaknya,” ujar orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.

Sementara itu Kepala Disduk Capil Januar HPLA saat dijumpai menjelaskan, kesepakatan ini sebagai upaya mempercepat dan memudahkan pembuatan akta perwakinan bagi masyarakat non musilim setelah mereka menikah digereja. Pasalnya masih banyak masyarakat yang menikah digereja namun tidak tercatat secara hukum di Disduk Capil.
“Masih banyak ditemukan pasangan yang menikah digereja saja tetapi tidak mendaftar secara hukum di Disduk Capil sehingga akan berdampak pada status anak yang akan dilahirkan,” Jelas Januar.
Januar berharap, dengan kerja sama ini dapat mempermudah pencatatan dan penertiban administrasi perkawinan, terutama perkawinan yang dilakukan dengan syariat agama dan sah dimata hukum.
“Kalau gereja yang letaknya jauh kami akan lakukan upaya jemput bola melalui sekretariat gereja. Jadi nanti pernikahan dicatat oleh pihak gereja dan dilaporkan ke kami,” pungkasnya. (hms10).